NEWS
-

DJP Punya Waktu 44 Hari Kerja untuk Susun LHP2DK, Bisa Diperpanjang
Ditjen Pajak (DJP) memiliki fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-8/PJ/2026, LHP2DK harus diselesaikan maksimal 44 hari kerja setelah tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). “LHP2DK adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan […]
-

DJP: Tidak Ada Penugasan Babinsa Berburu Pajak Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keterlibatan langsung aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan data perpajakan hingga pemeriksaan. Keterlibatan aparat hanya bersifat mendukung koordinasi agar pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan […]
-

Ada Perubahan KJS Pajak, DJP Hapus Kode 520 dan 521 untuk PBB-P5L
Ditjen Pajak (DJP) menghapus sejumlah kode jenis setoran (KJS) pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026. KJS yang dihapus itu berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan mineral dan batu bara (minerba), pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan panas bumi, dan sektor lainnya (PBB-P5L). “Terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran […]
-

Bank Dunia: Separuh Perusahaan RI Mengaku Mudah Lakukan Penghindaran Pajak
Bank Dunia atau World Bank menemukan bahwa sekitar setengah dari perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau corporate income tax mengaku mudah untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Hal ini tercantum dalam Laporan Bank Dunia bertajuk Unlocking Businesses’ Tax Potential For Growth. Laporan ini salah satunya mengkaji persepsi perusahaan terhadap kemudahan dalam penghindaran pajak. Respons perusahaan ini dirangkum dalam survei […]
-

Pedagang Online Ramai-Ramai Protes Pajak Marketplace, Keluhkan Potongan Makin Tebal
Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 memicu gelombang keluhan dari para pedagang online. Sejumlah penjual mengunggah tangkapan layar rincian transaksi mereka di media sosial, memperlihatkan adanya pos baru berupa “Pajak PPh 22” yang langsung dipotong dari hasil penjualan. Berdasarkan pantauan unggahan sejumlah akun penjual di media sosial […]
WA only