Saat Gerakan Tak Bayar Pajak di Medsos Jadi Penyebab PAD Semarang Turun

Gerakan tidak membayar pajak di media sosial yang sangat masif menjadi salah satu penyebab penurunan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, penurunan PAD juga dipengaruhi kondisi di masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan, faktor lain adalah menurunnya kemampuan membayar dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD.

“Serta faktor penyebab lainnya yang tentunya sangat kompleks,” ungkapnya, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudibdo, PAD Kabupaten Semarang pada Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 762.337.475.000, sampai dengan 30 September 2026 terealisasi sebesar Rp 522.050.200.910, atau sebesar 68,48 persen.

“Pajak daerah sebagai penyumbang utama PAD dari target setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 448.778.885.000 sampai dengan 30 September terealisasi sebesar Rp 307.339.872.226 atau 68,48 persen,” kata dia

Sedangkan uuntuk Retribusi Daerah dari target sebesar Rp 292.568.594.000.terealisasi sebesar Rp 197.122.835.336 atau 67,38 persen.

Penyumbang terbesar pajak daerah

Berdasarkan realisasi pendapatan sampai dengan 30 September 2026, penyumbang terbesar Pajak Daerah adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari target sebesar Rp 118.526.983.000.terealisasi sebesar Rp 95.981.272.049 atau 80.98 persen.

“Disusul BPHTB target Rp 67.500.000.000 terealisasi sebesar Rp 53.598.253.302 atau 79,40 persen,” kata dia.

Sementara Pajak Reklame dengan target Rp 5.280.000.000 terealisasi sebesar Rp 4.020.449.794 atau 76,14 persen.

“Sedangkan PBB P2 yang dalam struktur PAD menggendong target terbesar sebesar Rp 86.076.760.000 baru terealisasi sebesar Rp 63.268.293.153, atau 73,50 persen,” kata Rudibdo.

Selanjutnya Realisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) realisasinya sebesar Rp 51,4 miliar atau 69,08 persen dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 28,2 miliar atau 45,73 persen.

Rudibdo mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025, yakni PAD direncanakan sebesar Rp 748.106.002.000 per 30 September 2025 terealisasi sebesar Rp 564.112.850.192, atau 75,41 persen, maka realisasi PAD 2026 ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Realisasi PAD di tahun 2025.

Sedangkan pada periode 31 Desember 2025 PAD sebesar Rp 740.831.344.040, atau 99,03 persen. Sedangkan untuk Pajak Daerah di 2025 menyumbang Rp 409.868.963.4376 atau 97,28 persen.

“Retribusi Daerah yang pada tahun 2025 yang lalu ditarget sebesar Rp. 287.497.598.200 terealisasi melampaui target Rp 289.099.938.151 atau 100,56 persen,” ungkap Rudibdo.

Sumber : regional.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only