Ruang belanja rumah tangga semakin terhimpit. Selain menghadapi kenaikan harga pangan, barang dan jasa, masyarakat juga harus menanggung pengeluaran wajib yang terus meningkat.
Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia Maret 2026, yang diunggah Senin (5/10), rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk kelompok pajak, pungutan, dan asuransi mencapai Rp 68.869 pada Maret 2026, setara 4,16% dari total pengeluaran per kapita per bulan.
Angka tersebut naik 6,43% dibaridingkan Maret 2025 yang sebesar Rp 64.711. Kenaikan tersebut juga jadi kenaikan tertinggi di antara kelompok komoditas bukan makanan.
Pengeluaran ini menunjukkan tren meningkat sejak 2022. Pada Maret 2022, rata-rata pengeluaran pos tersebut masih sebesar Rp 52.514 per kapita per bulan.
Angka itu naik dari Rp 58.117 pada Maret 2023, jadi Rp 60.362 pada Maret 2024 dan mencapai Rp 64.711 pada Maret 2025. Walhasil, dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Maret 2026, rerata pengeluaran untuk pajak, pungutan, dan asuransi bertambah Rp 16.355 per kapita per bulan.
Menurut BPS, peningkatan tersebut tidak lepas dari faktor penyesuaian tarif atau kebijakan terkait, serta kian luasnya cakupan kepemilikan produk asuransi di masyarakat.
Jika dirinci, komponen pengeluaran terbesar berasal dari asuransi kesehatan yang mencapai Rp 41.904 per kapita per bulan. Kemudian, pengeluaran pajak kendaraan bermotor dan tidak bermotor mencapai Rp 16.251.
Sementara pengeluaran untuk pungutan atau retribusi tercatat Rp 3.975 per kapita per bulan. Pengeluaran untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp 2.497. Pengeluaran asuransi jiwa dan asuransi kerugian Rp 3.080.
Ekonom Center of Reform Economics (CORE) Dipo Satria Ramli mengatakan. Kenaikan tersebut menunjukkan biaya hidup masyarakat memang semakin besar. Namun, tekanan tersebut berbeda dengan kenaikan biaya hidup yang disebabkan oleh inflasi barang dan jasa.
“Di kasus ini bukan karena harga barang naik (seperti inflasi pada umumnya), tetapi dari beban wajib (fixed obligation). Kenaikan 6,4% per tahun ini hampir dua kali dari inflasi,” ujar Dipo, Senin (5/10).
Ruang makin sempit
Menurut Dipo, secara agregat dampak kenaikan pengeluaran pajak dan asuransi terhadap konsumsi rumah tangga masih relatif kecil, dengan porsi di bawah 5% dari total pengeluaran. Namun, persoalan utama bukan semata-mata besarnya porsi pengeluaran, melainkan siapa yang menanggung beban tersebut.
Dipo menjelaskan, kelas menengah formal merupakan kelompok yang memiliki peran penting dalam konsumsi barang dan jasa nonesensial. Jika beban pengeluaran yang bersifat wajib meningkat, ruang untuk konsumsi diskresioner semakin terbatas.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman juga mengatakan, naiknya pengeluaran pajak dan asuransi akan memperberat biaya hidup ketika pendapatan masyarakat tidak tumbuh sebanding.
“Ketika pembayaran yang sulit ditunda semakin besar, ruang belanja rumah tangga semakin sempit,” tutur Rizal.
Sementara itu, jika tekanan tersebut terus berlanjut, rumah tangga akan melakukan sejumlah penyesuaian. Mulai dari menunda pembelian barang, beralih ke produk yang lebih murah, atau bahkan menggunakan tabungan.
Menurut Rizal, kondisi tersebut dapat membuat pengeluaran nominal masyarakat tetap meningkat, tetapi kemampuan memenuhi kebutuhan justru melemah.
Ekonom Center of Econo-mic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga menilai, kombinasi kenaikan pengeluaran untuk pajak dan asuransi dapat berdampak terhadap pendapatan yang tersedia untuk konsumsi masyarakat.
Kondisi tersebut dapat membuat pertumbuhan konsumsi rumah tangga berjalan lebih lambat. Terlebih, masyarakat juga masih menghadapi tekanan dari kenaikan harga pangan. “Daya beli bisa semakin melemah,” ujar Huda.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 6 Oktober 2026 Hal 2
WA only
Leave a Reply