Mindblown: a blog about philosophy.
-
DPR ramai-ramai tolak usulan penerapan PPN sembako, kesehatan, dan jasa pendidikan
Pemerintah tengah mengajukan usulan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tertentu. Tujuannya, untuk menciptakan asas keadilan dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak. Adapun rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid […]
-
Rancangan Pajak Karbon Dinilai Belum Matang
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menerapkan tarif emisi karbon dinilai masih belum matang oleh sejumlah pemangku kepentingan. Selain mekanisme pengenaan tarif yang belum jelas, besaran tarif pajak karbon yang dicanangkan dinilai terlalu rendah untuk mencapai tujuan penguarangan emisi karbon oleh industri. Rencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang […]
-
Sri Mulyani Tampung Curhatan Publik di RUU Pajak, Ini Isinya
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dalam beberapa waktu terakhir. FGD dilakukan dengan berbagai kalangan , baik akademisi, pakar hingga kalangan dunia usaha dan pemuka organisasi sosial dan keagamaan. Demikianlah diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja […]
-
Sri Mulyani beberkan alasan adanya rencana terapkan PPN sembako hingga pendidikan
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Tujuannya untuk memberikan keadilan perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat, sekaligus dalam upaya pemerintah menggali pundi-pundi penerimaan negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini […]
-
Ini alasan pemerintah berencana kenakan PPN sembako, pendidikan dan jasa kesehatan
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Tujuannya untuk memberikan keadilan perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat, sekaligus dalam upaya pemerintah menggali pundi-pundi penerimaan negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini […]
Got any book recommendations?