NEWS
-

SP2DK Dikirim via Coretax, WP Perlu Perhatikan Notifikasi di Akunnya
Ditjen Pajak (DJP) melayangkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara online kepada wajib pajak melalui Coretax DJPseiring dengan diterapkannya digitalisasi sistem administrasi pajak. Mengingat SP2DK akan langsung masuk ke akun coretax masing-masing, wajib pajak perlu memantau akunnya secara berkala untuk mengecek proses administrasi yang sedang berjalan, termasuk pengiriman SP2DK oleh DJP. “Pengiriman […]
-

Gencarkan Pengawasan dan Ekstensifikasi, DJP Layangkan 250.000 SP2DK
Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan dan melayangkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari-Juni 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakanSP2DK telah dikirimkan secara online melalui coretax dan email wajib pajak. Selain itu, SP2DK juga dilayangkan secara manual lewat jasa pos, ekspedisi atau kurir. […]
-

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Jabar Sita Aset Rp54 Miliar
Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III melakukan penyitaan secara serentak atas 288 aset senilai Rp54,06 miliar milik wajib pajak. Secara terperinci, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai diperkirakanRp12,06 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan nilai Rp27,95 miliar. Sementara itu, Kanwil […]
-

Syarat Bebas PPN Rumah MBR: Cek Batasan Gaji dan Harga Jualnya
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. Melalui PMK 60/2023, pemerintah di antaranya membebaskan PPN untuk rumah umum. Rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi […]
-

PP 20/2026 Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Nikmati Insentif Tanpa Batas Waktu
Pemerintah memperkuat dukungan bagi sektor usaha mikro dan kecil melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian insentif perpajakan sekaligus mendorong peningkatan tata kelola usaha. Regulasi baru tersebut memastikan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar […]
WA only