Menutup Celah Penghindaran Pajak Superkaya Lewat Akses Data Perbankan hingga Kripto

Di tengah target penerimaan yang tinggi, pemerintah semakin memperkaya instrumen dalam menutup celah penghindaran pajak. Salah satunya yakni dengan akses data informasi jasa keuangan hingga kripto untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak, tidak terkecuali mereka yang masuk ke kelompok high wealth individual (HWI).

Pedoman internal terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yakni Surat Edaran No.SE-9/PJ/2026 memuat tata cara fiskus dalam mengakses data perbankan hingga penyedia jasa kripto guna mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Pedoman sebanyak 63 halaman ini mengatur salah satunya penentuan kriteria wajib pajak yang dapat dimintai informasi atas transaksi keuangan mereka baik dari lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Kriteria wajib pajak yang disasar yakni mereka yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM), wajib pajak yang sedang dalam pengawasan grup wajib pajak, orang pribadi high wealth individual (HWI), prominent people serta kategori pengawasan prioritas lainnya, serta yang didasarkan atas hasil analisis maupun pertimbangan lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan, permintaan IBK atas wajib pajak HWI maupun prominent people dilakukan karena mereka termasuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan atau daftar prioritas ekstensifikasi.

“Yang ada di dalam ketiga daftar tersebut adalah wajib pajak yang terdapat data dari pihak ketiga yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh-nya sehingga perlu dilakukan klarifikasi. Untuk mendukung validitas data tersebut atau membuktikan klarifikasi yang disampaikan wajib pajak dapat dilakukan permintaan IBK,” terang Inge kepada Bisnis, Rabu (29/7/2026).

Adapun permintaan IBK kepada lembaga jasa keuangan maupun PJAK pelapor CARF sebagaimana tertuang dalam SE-9/PJ/2026 ini diatur dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, permintaan IBK turut dilakukan dalam rangka pertukaran informasi (exchange of information/EOI), intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, serta penagihan pajak.

Kemudian, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum bidang perpajakan, serta penyelesaian proses Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).

Adapun permintaan IBK untuk berbagai tujuan tersebut merupakan informasi keuangan terkait dengan rekening keuangan seperti identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, subrekening, jenis rekening keuangan, tanggal pembukuan dan/atau penutupan rekening keuangan.

Selanjutnya, saldo atau nilai rekening keuangan, mutasi transaksi, lokasi transaksi, dan/atau informasi keuangan lain yang relevan dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF.

Saluran permintaan informasi ini salah satunya dilakukan dengan Coretax melalui portal data pihak ketiga, portal financial institution reporter, serta host-to-host apabila ada yang terkoneksi langsung dengan sistem DJP.

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, Selasa (21/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa permintaan IBK kepada lembaga jasa keuangan dan PJAK pelapor CARF termasuk berkaitan dengan rekening merupakan hal biasa.

Pedoman pada SE-9/PJ/2026 ini disebut merupakan penguatan tata kelola internal sehingga tidak memuat hal baru. Dia juga menyebut berbagai lembaga jasa keuangan pun sudah memiliki interoperabilitas data dengan otoritas pajak.

“Enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kami lebih efisienkan. Step-stepnya kami lebih sederhanakan. Perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperabilitas data. Ada beberapa perbankan dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kami,” terangnya.

Adapun SE-9 ini semakin melengkapi juga instrumen fiskus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagaimana juga tertuang pada SE-8/PJ/2026. Di dalam SE-8, DJP menerbitkan pedoman internal salah satunya mengenai pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar dengan penelitian kepatuhan material (PKM).

PKM dapat dibedakan berdasarkan ruang lingkungan yakni penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis. Penelitian komprehensif merupakan PKM menyeluruh atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Penelitian komprehensif ini dilakukan terhadap Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang memenuhi kriteria, antara lain wajib pajak berisiko tinggi, terindikasi memiliki transaksi hubungan istimewa, bagian dari wajib pajak grup, reorganisasi/business restructurization, dan SPT tahunan PPh menyatakan rugi.

Selanjutnya, orang pribadi HWI, mendapatkan pengembalian pendahuluan, wajib pajak dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar, wajib pajak yang menerima fasilitas perpajakan, maupun berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Tingkatkan Kepatuhan

Dunia usaha menyadari kewenangan DHP dalam menegakkan kepatuhan fiskal termasuk melalui pemanfaatan data keuangan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak.

Namun, dunia usaha turut berharap penerapannya di lapangan tidak menimbulkan beban tambahan.

“Harapannya proses implementasi di lapangan tidak sampai menimbulkan beban administratif tambahan yang memberatkan (overburdening) bagi wajib pajak maupun institusi keuangan terkait dan agar mengedepankan asas keadilan dan transparansi,” terang Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama kepada Bisnis.

Adapun Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai kebijakan memperluas jaring pengawasan hingga ke ranah aset kripto dan lembaga jasa keuangan bagi HWI berpotensi sangat besar dalam meningkatkan kepatuhan.

Menurutnya, manuver ini secara strategis sejalan dengan agenda  DJP pada Semester II/2026 untuk memperluas akses terhadap data keuangan guna meningkatkan penerimaan.

Selama ini, instrumen investasi modern seperti aset kripto dinilai kerap menjadi safe haven (tempat berlindung) bagi individu superkaya untuk memarkir kekayaan mereka di luar sistem perbankan konvensional. Oleh sebab itu, instrumen ini luput dari pantauan otoritas.

Dengan wewenang untuk meminta informasi transaksi keuangan secara spesifik, DJP dapat menerapkan data matching. Caranya adalah dengan menyilangkan data profil gaya hidup dan aliran dana HWI dengan SPT Tahunan PPh yang telah mereka laporkan.

Apabila ada ketidaksesuaian material antara profil kekayaan dan pajak yang disetor, sistem pengawasan DJP melalui Coretax akan lebih mudah mendeteksinya.

“Yang jelas, kehadiran beleid ini memberikan sinyal kuat kepada para HWI bahwa DJP memiliki instrumen intelijen keuangan yang semakin canggih. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sebelum otoritas pajak mengambil langkah penegakan hukum yang lebih keras,” terang Prianto kepada Bisnis.

Khusus mengenai kelompok superkaya, Prianto menilai ada strategi yang lebih struktural untuk bisa dieksekusi. Kendati pembukaan data keuangan menjadi instrumen pengawasan yang baik, Prianto menilai ada empat strategi yang dapat dilakukan DJP agar kelompok superkaya bisa membayar porsi yang adil.

Pertama, optimalisasi lapis tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh). Prianto memandang pemerintah perlu secara berkala mengkaji efektivitas lapisan tarif PPh Orang Pribadi tertinggi yang saat ini sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

“Jadi, DJP harus memastikan tarif pajak bagi kelompok super rich benar-benar proporsional dengan akumulasi kekayaan mereka. Hal demikian menjadi sangat penting untuk menjaga keadilan vertikal,” ujarnya.

Kedua, menutup celah penghindaran pajak akibat kelemahan regulasi melalui perencanaan pajak (tax planning) yang agresif. Contohnya, menyembunyikan aset di perusahaan cangkang (shell companies) atau memindahkan kekayaan ke yurisdiksi tax haven countries. Oleh sebab itu, Prianto menilai penguatan regulasi anti-penghindaran pajak mutlak diperlukan.

Ketiga, optimalisasi pertukaran data Global atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal ini dinilai perlu lantaran orang superkaya jarang memusatkan asetnya hanya di dalam negeri.

Pemerintah harus terus mengoptimalkan kerja sama dengan yurisdiksi dan negara lain untuk melacak aset HWI Indonesia yang diparkir di luar negeri.

Keempat, pajak atas kekayaan material yang tidak produktif.  

“Pemerintah dapat mulai mengkaji penerapan pajak atas kekayaan material, bukan sekadar memajaki penghasilannya. Hal ini dapat menyasar instrumen penyimpanan kekayaan kelas atas seperti properti mewah yang tidak terpakai, koleksi seni, atau jet pribadi,” pungkas pria yang juga dosen pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) ini.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only