NEWS
-
Pemkab Bantul Targetkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Rp57 Miliar di Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 sebesar Rp57 miliar. Jumlah tersebut masih di bawah ketetapan pajak yang nilainya Rp71 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung menerangkan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan target penerimaan pajak lebih rendah dari nilai […]
-
Bayar PPh Rp 100 Miliar, Bank NTT Pembayar Pajak Terbesar di NTT
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyampaikan Bank NTT merupakan bank terbesar di NTT sehingga menjadi pembayar pajak terbesar. Untuk pembayaran pajak Ayu memastikan sekitar Rp 100 miliar lebih dalam setahun dari pajak PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan. “Jika di lihat dari tahun ke tahun, kita tidak bisa […]
-
Hibah Bukan Objek PPh, Ini Maksud Tak Ada Hubungan Usaha dan Pekerjaan
PP 55/2022 kembali mengatur tentang pengecualian harta hibahan, baik berupa uang atau barang, sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan harta hibah dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut di antaranya, hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, […]
-
Ini Kondisi-Kondisi yang Membuat SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap
Terdapat beberapa kondisi yang membuat SPT dinyatakan tidak lengkap oleh kantor pelayanan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Apabila kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan penelitian atas SPT dan ditemukan bahwa SPT yang disampaikan oleh wajib pajak tidak lengkap maka wajib pajak bersangkutan bisa diterbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. “KPP dapat menerbitkan surat […]
-
Catat! Reklame untuk Politik, Sosial, dan Keagamaan Bukan Objek Pajak
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial kini termasuk dalam daftar pengecualian objek pajak reklame. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sebelumnya, ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam aturan terdahulu, […]