NEWS
-
Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker
RUU Penyiaran mengatur kewajiban penyelenggara plat form digital untuk membayar pajak Kreator konten seperti Youtuber dan Tiktoker, bersiaplah! Pemerintah akan menyigi pajak para konten kreator, atau mereka yang selama ini mencari pendapatan dari ranah digital. Draf Undang-Undang ten- tang Penyiaran yang kini tengah dibahas oleh pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rak- yat (DPR), mencantumkan pungutan pajak […]
-
Potensi Pajak Gen Z Bisa Menguap
Pemerintah diminta mengantisipasi sejumlah tantangan yang bisa menghambat penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satu tantangan itu adalah populasi Generasi Z (kelahiran 1995-2012) yang lebih dominan bekerja di sektor informal. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp 1.989,9 triliun, atau tumbuh 6,4% dari realisasi penerimaan pajak 2023 senilai Rp 1.869,2 triliun. Ekonom senior […]
-
Palsukan SPT, Wajib Pajak Ini Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar & Terancam Pidana 6 Tahun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial SBR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Modus yang dilakukan SBR ialah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. SBR juga diduga tidak menyetorkan pajak yang […]
-
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi dan Syarat-Syaratnya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi adalah identitas resmi yang diberikan oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak kepada orang perorangan. NPWP ini digunakan untuk keperluan transaksi perpajakan seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pribadi. NPWP pribadi tidak digunakan untuk transaksi perpajakan badan usaha, melainkan hanya untuk individu. Cara daftar NPWP online lewat HP untuk pribadi kini […]
-
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB
Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,09% hingga 10,29% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan. Target rasio perpajakan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan yang tertulis dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yakni sebesar 11,2%-12% terhadap PDB. Adapun pada tahun ini, […]