NEWS
-
Akhirnya, Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik, Simak Ketentuannya
Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil dan bus listrik. Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil dan bus listrik. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan […]
-
Resmi Berlaku! Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1%
Pemerintah akhirnya menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran […]
-
Pemerintah beri insentif pajak pertambahan nilai untuk pembelian mobil dan bus listrik
Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis […]
-
Luhut: Insentif Mobil Listrik Berlaku April Hingga Desember 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan insentif kendaraan listrik untuk mobil dan bus mulai berlaku April 2023. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP mulai berlaku tahun anggaran 2023 dengan masa pajak April hingga Desember 2023. Luhut mengatakan bahwa program relaksasi pembelian ini dipastikan bakal berlangsung secara […]
-
Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online
SETIAP tahun, wajib pajak dengan NPWP berstatus aktif harus melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). Wajib pajak diharapkan menyampaikan SPT tahunan sebelum berakhirnya batas waktu pelaporan. Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilaporkan […]