Wah! 82,3% Orang RI Sudah Gabung NPWP & KTP

Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini sudah 82,3%.

Ia memastikan integrasi itu akan selesai saat diimplementasikannya core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) awal tahun depan atau tepatnya 1 Mei 2024.

“Sampai bulan kemarin sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP, jadi sekitar 82,3% dari 71,3 juta NIK-NPWP yang harus kami padankan sebelum implementasi core tax. Jadi sudah cukup progresif,” kata Suryo saat konferensi pers APBN secara daring, Rabu (20/9/2023).

Selain itu, Suryo melanjutkan, terkait permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP juga telah mencapai 285 permohonan dari berbagai institusi.

“Dan pemadanan kita kerja sama dengan berbagai pihak, tidak hanya Dukcapil tapi perusahaan yang beri kerja dan pemotongan PPH pasal 21 terus kami juga lakukan pemadanan,” tutur Suryo.

“Di samping itu juga perbankan dan pemda, kami juga lakukan pemadanan ke subjek pajak yang sama, dan secara mandiri juga terus kita padankan,” ucapnya.

Adapun untuk pembuatan sistem core tax, sebelumnya Suryo mengatakan, sudah mencapai tahap akhir. “Insya Allah rolling out dilakukan tahun 2024,” kata Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR tentang Laporan Keuangan Kemenkeu tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).

Suryo mengatakan hingga 2022, proses pembangunan, pengembangan dan desain sistem informasi itu sudah selesai 100%. Di tahun yang sama, kata dia, Kemenkeu juga melakukan functional utility test dan mulai melakukan migrasi data.

“Persiapan data migrasi di 2022 sampai akhir tahun selesai dengan porsi 90%,” ujarnya.

Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memastikan akan mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih, core tax system, pada 1 Mei 2024 atau tepatnya setelah Pemilihan Presiden 2024.

Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem administrasi perpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

“So far 1 Mei 2024. Karena 1 Mei 2024 PPh Badan sudah masuk. Soalnya PPh Badan agak sedikit njelimet,” kata Iwan, dikutip Kamis (30/8/2023).

Faktor kedua, lanjutnya, implementasi core tax system per 1 Mei 2024 dilakukan dalam rangka menghindari noise atau kebisingan di masa Pemilu 2024 yang jatuh di bulan Februari.

Saat ini, Iwan menuturkan pihaknya masih terus melakukan uji coba (testing). Ditjen Pajak harus memastikan modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system berjalan dengan baik dan benar.

“Modulnya dites, ada yang kurang dibenerin. Sekarang baru per modul. Mulai dites apa ada fungsi yang kurang. Ini lagi di enrichment,” paparnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only