Tarif PPN di Tahun Depan Tetap Sebesar 11%

Kementrian Keuangan (Kemkeu) memastikan belum akan mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.

“Intinya pada tahun 2024 kita masih menggunakan tarif 11%,” kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Wahyu Utomo, (20/9).

Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa kenaikan tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Sayangnya, Wahyu belum mau menjawab kapan kebijakan tarif PPN 12% diimplementasikan. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% masih menunggu waktu yang tepat. Salah satu pertimbangannya adalah perbaikan ekonomi Indonesia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sependapat bahwa belum ada urgensi bagi pemerntah mengerek tarif PPN menjadi 12% untuk saat ini. Bahkan, kebijakan itu masih memungkinkan direvisi mesti telah tertuang dalam UU.

Sumber : Harian Kontan 21 September 2023, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only