Mindblown: a blog about philosophy.

  • Bapenda Batam hadirkan Bus Interaksi Pajak untuk memudahkan pelayanan

    Bapenda Batam hadirkan Bus Interaksi Pajak untuk memudahkan pelayanan

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menghadirkan Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan. Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, di Batam, Rabu, mengatakan Si Bijak dijadwalkan berkeliling pada setiap wilayah kecamatan yang ada di Kota Batam, agar masyarakat lebih mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat. “Jadi […]

  • Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

    Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

    Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal menerbitkan surat edaran baru. Surat edaran itu memuat penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan. Surat edaran (SE) yang dimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE ini, PPPK ingin memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak […]

  • Pengajuan Hapus NPWP Perlu Lampirkan Dokumen Pendukung, Apa Saja?

    Pengajuan Hapus NPWP Perlu Lampirkan Dokumen Pendukung, Apa Saja?

    JAKARTA, Kantor pajak bisa menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Penghapusan NPWP bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak atau secara jabatan. Setidaknya ada 13 kondisi yang membuat NPWP bisa dihapuskan. Perinciannya bisa dilihat dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak […]

  • Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

    Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

    Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HW alias W ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Tersangka HW selaku direktur dari PT BSJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga […]

  • Agar Dipotong PPh Final 0,5 Persen, UMKM Harus Punya Suket PP 55

    Agar Dipotong PPh Final 0,5 Persen, UMKM Harus Punya Suket PP 55

    JAKARTA. Surat keterangan (Suket) PP 55 diperlukan oleh wajib pajak UMKM ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Jika wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu ditunjukkan wajib pajak UMKM agar dapat dipotong sebesar 0,5%. “Dalam hal […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only