Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal menerbitkan surat edaran baru. Surat edaran itu memuat penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Surat edaran (SE) yang dimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE ini, PPPK ingin memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

“Tujuannya adalah pengisian laporan tahunan konsultan pajak yang lengkap dan akurat,” bunyi penggalan bagian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Mengutip bagian Umum dalam SE tersebut, PPPK mengatakan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.

SE-4/PPPK/2023 memuat 8 poin penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Pertama, berdasarkan pada Pasal 25 ayat (2) huruf a berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dengan format sebagaimana Lampiran XI PMK yang dimaksud.

Kedua, lampiran yang dimaksud pada poin pertama itu menjelaskan kolom nama wajib pajak dapat diisi dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Surat keterangan bekerja itu harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut di bidang perpajakan,” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Ketiga, dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang optimal, data laporan tahunan yang akurat dibutuhkan. Dengan demikian, semua konsultan pajak perlu untuk mengisi daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan secara lengkap.

Keempat, berkenaan poin ketiga tersebut, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak, atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan wajib menuliskan daftar nama wajib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan darinya.

“Bukan menuliskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja,” bunyi penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Kelima, jika konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberikan jasa perpajakan tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, daftar yang dimaksud dapat diisi dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja.

Keenam, surat edaran ini mulai berlaku untuk laporan tahunan periode tahun takwim 2022.

Ketujuh, konsultan pajak yang belum menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 diminta untuk segera menyampaikan laporan dimaksud melalui aplikasi SIKOP.

Kedelapan, konsultan pajak yang telah menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2022 tetapi belum sesuai dengan ketentuan poin keempat di atas, PPPK meminta konsultan pajak itu menyampaikan pemutakhiran.

“[Pemutakhiran dilakukan] dengan mengirim dalam bentuk berkas excel dengan format seperti SIKOP ke surel kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id dengan tembusan ke pppk3-3@kemenkeu.go.id,” bunyi penggalan penegasan dalam surat edaran yang ditetapkan pada 3 Agustus 2023 tersebut.

Sumber: newsddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only