NEWS
-

Bukan Sekadar Praktis, Maraknya Joki SPT Coretax Ungkap Celah Serius dalam Sistem Pajak Digital
JAKARTA. Peralihan sistem pelaporan pajak ke arah digital melalui Coretax tidak hanya mengubah cara masyarakat memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memunculkan fenomena baru di ruang ekonomi informal. Di tengah upaya modernisasi yang bertujuan mempermudah, tidak sedikit wajib pajak justru menghadapi kebingungan saat beradaptasi dengan sistem yang dinilai kompleks dan kerap mengalami kendala. Situasi ini kemudian […]
-

Pengusaha Tambang Minta Tinjau Ulang Wacana Penyetopan Restitusi Pajak
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak. Pasalnya, kebijakan itu berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan. Restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan tata kelola […]
-

Singapura Tambah Tax Rebate Jadi 50% untuk Dukung Kelangsungan Usaha
SINGAPURA. Pemerintah Singapura berencana menaikkan besaran rabat pajak (tax rebate) dari semula 40% menjadi 50% bagi wajib pajak badan pada 2026. Menteri Negara Senior untuk Keuangan sekaligus Plt Menteri Transportasi Singapura Jeffrey Siow mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung kelangsungan sektor bisnis, terlebih di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan logistik akibat perang […]
-

Hingga 12 April, Sudah 11,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 11,1 juta per 12 April 2026. “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 April 2026 tercatat 11.112.624 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti, dalam […]
-

Tak Sempat Sampaikan SPOP, WP Bisa Ajukan Penundaan
JAKARTA. Wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) tepat waktu dapat mengajukan penundaan. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak idealnya harus menyampaikan kembali SPOP kepada Ditjen Pajak (DJP) maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. Apabila ternyata wajib pajak tidak bisa menyampaikan kembali SPOP dalam jangka waktu tersebut maka bisa mengajukan penundaan. […]
WA only