NEWS
-

Lonjakan Pajak Belum Cerminkan Ekonomi
Kinerja penerimaan pajak tiga bulan pertama tahun ini moncer. Namun, kondisi tersebut dinilai masih belum menggambarkan kondisi perekonomian domestik secara utuh. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak kuartal I-2026 secara neto mencapai Rp394,8 triliun, tumbuh 20,7% secara tahunan. Kontributor utama pertumbuhan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) […]
-

DJP rilis Coretax Mobile, lapor pajak bisa lewat HP
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Nihil bagi wajib pajak. “Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan […]
-

Coretax Mobile Diluncurkan! Sekarang Lapor SPT Bisa Pakai HP
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile, yakni Coretax Mobile atau M-Pajak. Layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak karyawan dengan status SPT nihil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan oleh DJP pada 7 April […]
-

Cara Unggah Bukti Potong PPh 21 di Coretax, Wajib Pajak Segera Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2026 wajib melalui Coretax. Bila wajib pajak tak berkenan melaporkan secara online, bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pelaporan SPT sengaja dibuat online guna memperingkas dan mempercepat proses, sehingga target penerimaan pajak segera tercapai. Sistem Coretax menjembatani hal ini dengan operator bisa memantau […]
-

Ditjen Pajak Wanti-wanti Bahaya Joki Lapor SPT, Risiko Kebocoran Data
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa tidak resmi atau “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi merugikan wajib pajak, terutama terkait keamanan data pribadi dan akurasi pelaporan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penggunaan jasa tidak […]
WA only