NEWS
-

Bayar Utang Pajak, WP Bisa Pakai Deposit dan Kode Billing Sekaligus
JAKARTA. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pembayaran utang pajak dapat dilakukan dengan menggabungkan dua metode pembayaran, yaitu deposit pajak dan kode billing. Menurut Kring Pajak, pembayaran utang pajak (STP/SKP) bisa dilakukan dengan menggabungkan 2 metode pembayaran, yaitu deposit dan kode billing. Caranya, wajib pajak bisa mengisi kolom jumlah yang akan dibayar sesuai […]
-

Asistensi Polisi Laporkan SPT Tahunan, KPP Buka Pojok Pajak di Polres
PANDEGLANG. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggelar Pojok Pajak dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang bertempat di Polres Pandeglang pada 8 April 2026. Kasie Pelayanan KPP Pratama Pandeglang Widi Mursito mengatakan Pojok Pajak merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan kepada wajib pajak, khususnya anggota Polres Pandeglang, dalam melaksanakan […]
-

Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak pada 2025 Baru 76,07%
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat sepanjang 2025 terdapat 15,04 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan. Angka tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Apabila pada tahun lalu terdapat 19,78 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan, berarti tingkat kepatuhan formal wajib pajak adalah 76,07%. Sementara itu, DJP menargetkan rasio […]
-

WP Menunggu Keputusan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
JAKARTA. Wajib pajak badan bisa saja sedikit lebih lega. Pemerintah tengah mempertimbangkan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Topik ini menjadi sorotan netizen sepanjang sepekan terakhir. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan relaksasi ini disusun dengan mempertimbangkan jumlah SPT yang telah disampaikan wajib […]
-

Klaim Asuransi Bukan Objek PPh, Laporkan di Lampiran 2 Bagian B SPT OP
JAKARTA. Kring Pajak menegaskan penghasilan atas klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh bukan merupakan objek pajak sehingga dimasukkan pada Lampiran L-2 bagian B SPT Tahunan. Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku SPT-nya lebih bayar dikarenakan adanya bukti potong dari perusahaan asuransi […]
WA only