NEWS
-

DJP: Orang Kaya RI yang Bayar Pajak Naik 5,1%
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan pembayaran pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi tersebut tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya. “Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu, meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar […]
-

Kenapa THR Dikenakan Pajak? Ini Cara Menghitungnya
BANDA ACEH. Tunjangan hari raya (THR) yang dikenakan pajak karena tambahan penghasilan bagi karyawan sehingga masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah menetapkan pengenaan pajak THR melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja. Perhitungan pajak tersebut dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan (TER) yang diatur dalam PP […]
-

Bantu Civitas USU Lapor SPT Tahunan, Pojok Pajak Dibuka di Rektorat
MEDAN, Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) membuka layanan Pojok Pajak di Ruang Ex ULT Gedung Rektorat. Layanan yang dibuka pada 11-12 Maret 2026 ini merupakan hasil kolaborasi Tax Center USU dengan Biro Keuangan USU, P2Humas Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I dan KPP Pratama Medan Polonia. Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Medan Polonia […]
-

Ada Libur Lebaran, DJP Buka Opsi Perpanjang Periode Pelaporan SPT
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tidak akan menutup peluang untuk memperpanjang periode pelaporan SPT tahunan pajak untuk orang pribadi (OP) setelah 31 Maret 2026. Sebagaimana diketahui, otoritas pajak memperkirakan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) untuk 2025 akan efektif hanya sampai dengan 18 Maret 2026 lantaran terpotong masa libur Idulfitri. Sementara itu, jumlah […]
-

Ramai THR Kena Tarif PPh 34%, Begini Penjelasan DJP
JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tunjangan hari raya (THR) pegawai swasta tidak serta merta dikenakan tarif PPh hingga sebesar 34%. DJP menjelaskan PPh untuk THR yang diterima pegawai swasta dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Tarif pajak yang dipotong pun bervariasi sesuai dengan […]
WA only