Author: admin04
-

Ingat! Penghasilan yang Tak Dipungut Marketplace Tetap Terutang PPh
Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online (seller). Melalui PMK 37/2025, pemerintah memerinci ada 6 jenis transaksi yang penghasilannya tidak dipungut oleh penyedia marketplace. Perlu diingat, atas penghasilan yang diterima oleh seller tersebut tetap terutang PPh […]
-

Menutup Celah Penghindaran Pajak Superkaya Lewat Akses Data Perbankan hingga Kripto
Di tengah target penerimaan yang tinggi, pemerintah semakin memperkaya instrumen dalam menutup celah penghindaran pajak. Salah satunya yakni dengan akses data informasi jasa keuangan hingga kripto untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak, tidak terkecuali mereka yang masuk ke kelompok high wealth individual (HWI). Pedoman internal terbaru Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yakni Surat […]
-

Baru Dikukuhkan Jadi PKP, Kapan WP Bisa Akses Pembuatan Faktur Pajak?
Wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sudah dapat membuat faktur pajak sejak tanggal pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan wajib pajak yang menanyakan kapan perusahaan yang terdaftar pada 1 Juli dan dikukuhkan sebagai PKP pada 25 Juli sudah dapat […]
-

Pelaku Usaha Kos Tak Perlu Bayar PPh Final Jika Omzetnya Segini
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan layanan edukasi kepada pelaku usaha yang menjalankan bisnis rumah kos terkait dengan pengenaan tarif PPh final UMKM di Pos Pajak Kolonodale pada 22 Juli 2026. Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso Nabella Putri Lestari menjelaskan Pos Pajak Kolonodale menyelenggarakan layanan pajak setiap Senin hingga Jumat. Di sana, masyarakat […]
-

Bank Bisa Ditunjuk sebagai Pemungut PPN atas Transaksi Digital LN
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2026, Kementerian Keuangan memerinci mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui sistem pemungutan pajak (SSP) TDLN. Sistem ini mengakomodasi pemungutan PPN selain yang sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, seperti Netflix dan Strava. Dalam praktiknya, pemungutan PPN […]
WA only