Saat Tarif 0,5% Bukan Lagi Pilihan

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tak bisa dipungkiri sangat mengakar di negara kita. Puluhan juta UMKM telah menjadi penyedia lapangan kerja dan penggerak roda ekonomi. Selama bertahun-tahun pula, pebisnis UMKM menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% yang ditetapkan pemerintah.

Nah, bulan lalu, pemerintah melakukan sosialisasi untuk pengaturan perpajakan segmen tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, menjadi babak baru bagi puluhan juta pelaku UMKM di Indonesia. Pasalnya, kebijakan baru ini membatasi privilese tarif PPh Final 0,5% yang selama ini dianggap sebagai oase bagi pelaku usaha kecil di tengah badai ekonomi. Dalam aturan baru, besaran pajak tersebut hanya dapat dinikmati oleh WP orang pribadi, PT Perseorangan, dan koperasi. Sedangkan badan usaha berbentuk CV, PT, firma, dan BUMDes tidak dapat menerapkan PPh Final 0,5% (lihat boks).

Di balik pengetatan aturan ini, muncul keresahan. Apakah kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan pajak, atau justru menjadi pembunuh daya saing usaha kecil yang sedang berjuang di tengah penurunan daya beli?

Chitra Subyakto, pemilik jenama slow fashion Sejauh Mata Memandang, menekankan bahwa UMKM merupakan denyut nadi perekonomian Indonesia.

Berdiri sejak 2014, bisnis Chitra mengusung prinsip sirkularitas yang terinspirasi dari budaya Indonesia. Menurutnya, setiap kebijakan pajak harus menempatkan keberlangsungan mitra sebagai prioritas.

“Sejauh ini, kami bekerja sama dengan para mitra yang seluruhnya merupakan UKM, mulai dari perajin tekstil, artisan, hingga penjahit. Kebijakan pemerintah, terutama dari sisi perpajakan, harus berpihak kepada UKM, bukan memberatkan,” ujar Chitra.

Ia mengingatkan bahwa UMKM mewakili hampir 99% unit usaha di Indonesia, berkontribusi sekitar 61% terhadap produk domestik bruto (PDB), dan menyerap 97% tenaga kerja. Dampak kebijakan pajak yang kontraproduktif nantinya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga merambat ke rantai nilai (supply chain) di daerah.

Di sisi lain, perspektif kepatuhan datang dari Anita, pelaku usaha logistik berbentuk PT Perorangan. Dengan omzet yang konsisten di atas Rp150 juta per bulan, namun masih di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun, Anita mengaku tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.

“Saya membayar pajak sesuai aturan PPh Final UMKM 0,5%. Bagi saya, tarif ini masih wajar. Memang sudah menjadi kewajiban,” ungkapnya.

Untuk mengatasi kerumitan administrasi, Anita memilih menggunakan jasa konsultan pajak. Baginya, langkah tersebut merupakan investasi agar terhindar dari kerumitan birokrasi perpajakan yang sering membingungkan pelaku usaha awam.

Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki pandangan yang sama. Hermawati Setyorinny, pengamat UMKM, menilai bahwa kebijakan ini menimbulkan kegelisahan baru.

“Situasi ekonomi saat ini membuat UMKM yang sebelumnya memiliki harapan justru menjadi gelisah. Daya beli masyarakat turun, sementara beban pajak meningkat,” ujarnya.

Menurut Hermawati, banyak pelaku usaha mikro yang terpaksa membentuk PT atau CV bersama mitra agar dapat berekspansi dan menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.

“Mereka belum tentu memperoleh keuntungan besar, sehingga merasa kebijakan ini kurang adil. Apalagi di tengah tingginya biaya produksi, di mana sebagian besar bahan baku masih impor dan harga terus meningkat. Kekhawatiran mereka cukup rasional,” tambahnya.

Di balik keresahan pelaku usaha, pemerintah memiliki argumen dari sisi fiskal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas pajak oleh 93.260 wajib pajak (WP) UMKM. Jumlah tersebut setara dengan 17,21% dari total 542.000 WP UMKM yang terdaftar di Indonesia.

Modus yang paling umum adalah firm splitting, yaitu praktik memecah satu entitas usaha besar menjadi beberapa badan usaha kecil. Tujuannya agar masing-masing entitas tetap memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final 0,5%.

Data DJP menunjukkan terdapat 28.010 orang pribadi yang mengendalikan 49.628 badan usaha. Bahkan, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha, atau rata-rata lebih dari 76 entitas per orang.

Praktik ini diperparah dengan metode bunching, yaitu menahan pelaporan omzet agar tidak melampaui ambang batas Rp4,8 miliar per tahun.

Akibatnya, “potensi kehilangan penerimaan negara menjadi sangat besar,” ujar Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia.

Senada dengan itu, Ariawan Rahmat dari IEF Research Institute memperkirakan bahwa dalam skenario konservatif, potensi kehilangan penerimaan negara dapat mencapai sekitar Rp5,1 triliun per tahun. Angka ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk memperketat aturan melalui kebijakan baru tersebut.

Edy Misero, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), menyoroti narasi pemerintah yang dianggap terlalu menggeneralisasi perilaku pelaku UMKM.

“Jangan karena seribu orang yang nakal, lalu seluruh UMKM dianggap buruk. Jika ada yang menyalahgunakan fasilitas, ya tindak pelakunya. Jangan semua terkena imbasnya,” tegas Edy.

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih bijak dengan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang jujur untuk berkembang, bukan sekadar membebani mereka dengan aturan administrasi yang kompleks.

Beban Pajak Berubah

Salah satu hal yang ditegaskan dalam aturan baru ini adalah pengakuan terhadap sektor ekonomi yang relatif baru, seperti kreator konten, influencer, dan streamer. Sektor usaha ini dinilai kerap memperoleh omzet besar, tetapi masih memanfaatkan skema PPh Final 0,5% UMKM. Oleh karena itu, mereka termasuk profesi yang dikecualikan dari fasilitas tersebut.

Praktik firm splitting juga terjadi di dunia digital, dengan tujuan memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.

Dengan sistem Coretax, pola aliran dana dari platform digital kepada individu maupun badan usaha akan lebih mudah dideteksi.

Secara umum, beleid baru ini bukan semata-mata mengatur tarif pajak. Wajib pajak yang telah naik kelas, yaitu memiliki peredaran bruto atau omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun, wajib beralih ke skema tarif umum.

Konsekuensinya, pelaku UMKM harus memiliki sistem akuntansi yang lebih tertib dan tidak lagi hanya mengandalkan pencatatan keuangan sederhana.

Beban pajak juga dapat berubah seiring meningkatnya omzet. Tarif PPh Badan sebesar 22% atau tarif progresif bagi wajib pajak orang pribadi dapat menjadi lebih besar dibandingkan skema pajak berdasarkan omzet. Kondisi ini menuntut efisiensi operasional yang jauh lebih tinggi.

Bagi Fajry Akbar dari CITA, kebijakan ini merupakan “insentif setengah hati”. Ia mengingatkan bahwa tidak semua PT dan CV berskala kecil merupakan pelaku yang menyalahgunakan aturan.

“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membunuh UMKM yang sedang merangkak naik,” ujarnya.

Pada akhirnya, PP 20 Tahun 2026 menjadi ujian bagi transparansi dunia usaha Indonesia. Pemerintah dituntut tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan timbal balik yang sepadan dalam bentuk kemudahan akses permodalan, penyederhanaan birokrasi, dan perlindungan bagi UMKM yang patuh.

Seperti yang dikatakan Edy Misero, “Jika negara ingin kami patuh membayar pajak, permudah caranya. Jangan membuat proses yang seharusnya sederhana menjadi labirin yang menyulitkan.”

Tahun 2026 akan menjadi tahun pembuktian. Apakah sistem perpajakan Indonesia akan semakin sehat dengan adanya pengetatan ini, atau justru menciptakan “ekonomi bayangan” baru, di mana pelaku usaha semakin kreatif menghindari pajak.

Sumber : Tabloid Kontan, 15-21 Juni 2026, Hal 8-9.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only