Author: admin04
-

Impor Lebih dari USD 75, Wajib Pajak Dikenai Tarif Tambahan 27,5 Persen
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, dengan berlakunya aturan baru terkait nilai bebas bea masuk barang impor kiriman sebesar USD 75 per hari, maka wajib pajak akan dikenai tarif tambahan total yang sesuai dengan ketentuan pajak sebesar 27,5 persen. Kebijakan baru ini salah satunya bertujuan untuk melindungi pihak retailer dan pelaku […]
WA only