Pengembangan Mobil Listrik Masih Pembahasan Regulasi Insentif

Jakarta – Pemerintah sedang menggenjot rencana penggunaan mobil listrik untuk tahun 2030. Namun, rencana tersebut saat ini masih berkutat pada aturan insentif.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Putu Juli Ardika pengembangan mobil listrik pada dasarnya membutuhkan dukungan dari berbagai instansi. Sebab, mobil listrik masih termasuk hal baru di Indonesia.

“Sebenarnya ini semua membutuhkan dukungan dari semua pihak (instasnsi). Cuma ini kan perlu meyakinkan karena hal baru itu kan nggak gampang,” jelasnya di dalam diskusi mobil listrik detikcom dan CNN Indonesia, Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan progres pengembangan mobil listrik saat ini masih berada di tahap pemberian insentif oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Di Kemenkeu masih dalam tahap pembahasan (aturan insentif),” papar dia.

Putu mengungkapkan insentif yang dimaksud adalah pajak. Hal itu dilakukan agar harga mobil listrik bisa lebih terjangkau karena selama ini masih dikenai pajak penjualan untuk barang mewah (PPnBM).

Menurut Putu, konsep pajak yang diinginkan nanti berdasarkan perhitungan penggunaan emisi. Semakin kecil emisi yang dihasilkan maka akan semakin kecil pulu pajak yang ditetapkan.

“Itu ada kaitannya dengan cubik centimeter (CC) dan CC terkait dengan mobil mewah dan terkait harga saat ini,” sambung dia.

Sementara itu, ia memastikan konsep insentif yang diingikan tersebut telah disetujui oleh Kemenkeu. Dengan begitu ia berharap rencana penggunaan mobil listrik bisa segera terlaksana.

“Kita diskusikan kemarin kita ketemu informal katanya sudah jalan ok untuk konsep,” tutup dia.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only