NEWS
-
DJP Jadwalkan Downtime Aplikasi Lusa, Tak Ada Penambahan Fitur
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada penambahan fitur aplikasi ketika waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik yang dijadwalkan pada lusa. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem. Menurutnya, DJP secara rutin melakukan melaksanakan pemeliharaan terhadap sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). “Downtime pada seluruh aplikasi online DJP […]
-
Awasi Transaksi Pengalihan Saham, Petugas Pajak Kunjungi Usaha WP
DENPASAR. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan kunjungan kerja ke usaha wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raya Canggu, Kec. Kuta Utara Denpasar pada 16 Maret 2023. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut adanya indikasi potensi penerimaan atas transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh wajib pajak […]
-
Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP
BANDAR LAMPUNG. Pemerintah Provinsi Lampung punya jurusnya sendiri untuk mengingatkan masyarakat agar taat pajak. Caranya, yakni dengan mengirimkan pesan kepada wajib pajak berisi pengingat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Whatsapp. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan program Whatsapp reminder bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan inovasi ini, wajib pajak akan diingatkan untuk […]
-
Batasan Waktu Pajak Penghasilan Final UMKM, Begini Kata DJP
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batasan waktu penggunaan rezim PPh final UMKM sudah mempertimbangkan peralihan dari pencatatan menjadi pembukuan. Penegasan dari DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/5/2023). Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan saat menggunakan rezim PPh final UMKM PP 55/2022 (sebelumnya PP 23/2018), wajib pajak […]
-
Ini Syarat dan Tata Cara Jadi Wajib Pajak Non-Efektif
JAKARTA. Setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban dalam menyampaikan Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan, kecuali para WP yang berstatus non-efektif (NE). Wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 04/2020 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor […]