Kemenkeu Rilis Aturan Diskon PBB untuk Pengusaha, Ini Detailnya

Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% untuk wajib pajak (WP) yang memiliki kegiatan usaha di sektor tertentu. 

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan PBB yang diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Kehadiran aturan tersebut untuk menyempurnakan tata kelola administrasi dan memberi kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pengurangan PBB. Di dalamnya tertulis penjelasan yang lebih detail mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas untuk memberi kepastian hukum dalm pemberian diskon PBB.

“Penyempurnaannya meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian diskon secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (18/12).

Selain itu, PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak  yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan. Harapannya, aturan ini dapat mendorong partisipasi wajib pajak (WP).

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only