Diskon PBB hingga 100% Bagi Perusahaan Berlaku 1 Januari 2024

Pemerintah merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB). Aturan ini memungkinkan pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3) diberi keringanan PBB hingga 100%.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.

“Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2023).

Saat ini DJP sedang menyempurnakan aturan pengurangan PBB tersebut sebelum diimplementasikan. Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Pengusaha di sektor tertentu yang mendapat pengurangan PBB merupakan yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP).

Kemudian, wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB. Ini dilihat jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut.

“PMK 129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak,” ujar wanita yang akrab disapa Ewie.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pengurangan PBB yang dimaksud dapat diberikan paling tinggi 75% atau paling tinggi 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

“Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif,” tulis Pasal 4 PMK Nomor 129 Tahun 2023.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only