Kisah Penetapan Hari Pajak (14 Juli)

17 Jul 2018

KOMPAS.com – Hari ini, 14 Juli, diperingati sebagai Hari Pajak. Di media sosial Twitter, tanda pagar #HariPajak menjadi salah satu trending pada Sabtu (14/7/2018) pagi.

Akun resmi Twitter Direktorat Jenderal Pajak, @DitjenPajakRI, sejak Sabtu pagi mengunggah seremoni peringatan Hari Pajakdan sekelumit cerita soal latar belakang penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak.

Bagaimana kisah dipilih dan ditetapkannya 14 Juli sebagai Hari Pajak?

Pajak masa lalu 

Pungutan pajak di Indonesia sudah ada sejak masa kerajaan di Nusantara. Ketika itu, raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya.

Sosok raja dipandang sebagai lambang kekuasan pemerintah.

Pihak kerajaan melakukan pungutan kepada rakyat. Sebagai rasa hormat terhadap kerajaan, rakyat memberikan upeti.

Pada masa VOC di Indonesia, pajak diterapkan bagi daerah yang dikuasai secara langsung seperti Batavia dan Maluku.

Bentuk pajak kala itu di antaranya pajak pintu (rumah) dan pajak perseseroangan.

Pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Sir Thomas Stanford Raffles.

Sistem pajak yang dirancang Raffles disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah/menggarap tanah wajib membayar pajak.

Pembayaran pajak dalam sistem ini dibebankan pada kepala desa melalui barang-barang yang sudah ditentukan berkaitan dengan hasil panen rakyat. Bupati menjadi penanggung jawab pungutan pajak dari masyarakat.

Gagasan Radjiman Wediodiningrat

Istilah pajak dalam peraturan perundang-undangan muncul saat disebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dilontarkan oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat.

Radjiman menyebutkan, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak. Rapat BPUPKI ini berlangsung pada 10 Juli-17 Juli 1945 dan membahas UU terkait keuangan dan ekonomi. Usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.

Kata “pajak” muncul dalam Rancangan Kedua UUD pada Pasal 23 butir kedua yang ada di BAB VI. Pasal 23 butir kedua berbunyi, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Sejak itu, pembahasan pajak terus bergulir hingga akhirnya dimasukkan sebagai sumber penerimaan utama negara pada 16 Juli 1945. Sejak awal kemerdekaan, sistem pajak masih sederhana.

Sumber tertulis hanya ada di Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951. Selanjutnya, ada Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing. Perubahan kembali terjadi pada masa Orde Baru. Di era Orde Baru, berlaku UU No 6 Tahun 1983, UU No 7 Tahun 1983, dan Undang-undang No 8 Tahun 1983.

Dalam UU Perpajakan tahun 1983 tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia.

Penetapan Hari Pajak 

Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak diputuskan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.

Tanggal 14 Juli dipilih atas dasar munculnya pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945. Hari Pajak mulai diberlakukan mulai 2018 ini. Melalui Hari Pajak, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan negara, punya peran penting pajak untuk pembangunan.

Sumber : www.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only