Pemprov DKI Jakarta Janji Beri Diskon PBB Tahun Ini

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang merasa tidak mampu untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Maklum saja, tahun ini, beban PBB masyarakat Jakarta bertambah dengan adanya kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan yang rata-rata sebesar 19,54%.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, keringanan pembayaran PBB juga didapat masyarakat karena Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 259 tahun 2015 masih berlaku. Aturan ini mendasari pembebasan PBB bagi rumah, rumah susun sederhana dan rumah susun dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. “Itu masih menjadi salah satu keringanan bagi masyarakat yang memiliki rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar,” jelas Sandiaga, Kamis (12/7).

Pemprov DKI juga akan memberikan keringanan tambahan bagi masyarakat yang merasa tidak mampu membayar PBB pada tahun ini. Namun Sandi belum menjelaskan keringanan seperti apa yang dimaksudkan. Keringanan memang perlu dilakukan karena beberapa masyarakat memiliki tanah luas, tapi kemampuan ekonomi pas-pasan, seperti yang dialami para pensiunan. Sandi bilang keringanan bergantung pada kondisi masyarakat. “Ada juga pertim- bangan lain tergantung situasional,” jelasnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only