Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Baru untuk Freeport

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan jenis pajak baru kepada PT Freeport Indonesia agar penerimaan negara dari perusahaan tersebut bisa bertambah.

Penambahan pajak tersebut sudah disepakati pemerintah dengan Freeport. Ani masih belum mau mengungkap pajak baru tersebut.

Ia hanya mengatakan selain mengenakan pajak baru, agar penerimaan negara dari Freeport bisa ditingkatkan pemerintah juga akan mengubah formula perhitungan royalti.

Perubahan akan terjadi setelah Freeport berganti baju dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sesuai dengan KK, royalti diberikan 1 persen dari produksi emas dan perak serta 3,5 persen dari produksi tembaga.

Tapi nanti setelah berubah jadi IUPK,besaran penerimaan akan tergantung dari pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan.

Selain pungutan tersebut, pemerintah juga telah membuat skenario pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan pajak yang dipungut daerah dalam bentuk prevailing sesuai dengan uu yang berlaku di Indonesia.

“Langkah tersebut sesuai mandat Pasal 169 UU Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Indonesia harus menerima pendapatan lebih tinggi dibanding kontrak karya,” katanya, Selasa (17/7).

Ani mengatakan selain kebijakan tersebut, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang stabilisasi investasi bagi Freeport setelah mereka menyelesaikan transaksi divestasi 51 persen saham dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).

Dalam pp tersebut nantinya pajak penghasilan (PPh) Freeport sebesar 35 persen yang berlaku saat mereka masih memegang status kontrak karya akan turun menjadi 25 persen.

“Memang PPh lebih rendah, tapi akan terkompensasi dengan penerimaan lain,” katanya.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only