Sri Mulyani Akui Penerimaan Pajak UMKM Masih Rendah

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, realisasi penerimaan pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semester I 2018 masih terlampau rendah. Dirinya berharap, dengan diturunkannya pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. “Realisasi penerimaan pajak UMKM masih rendah, total penerimaan Rp 3 sampai 4 triliun. Dengan penurunan tarif final, masyarakat tidak terbebani, sehingga kepatuhan diharapkan meningkat,” ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada awak media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (14/7/2018).

Sebagai informasi, pemerintah telah menurunkan tarif PPh bagi pelaku UMKM menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen terhadap penghasilan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Wajib Pajak UMKM dalam ketentuan ini adalah pengusaha dengan peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, pihaknya juga mengaku akan terus melakukan sosialisasi secara sistematis supaya pelaku UMKM taat membayar pajak. “Sosialisasi kami lakukan, dengan bekerja sama dengan para suplier kepada merchant-merchan Go-jek, atau online system lain, yang merupakan pengusaha kecil,” ujar Sri Mulyani.

Meskipun kontribusi pajak UMKM terhadap realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan cenderung kecil, namun menurut Sri Mulyani, keseluruhan penerimaan pajak semester I 2018 sudah membaik dari periode sebelumnya. “Penerimaan pajak sudah mencapai 44,5 persen (semester I 2018), pertumbuhan penerimaan pajak ini sebesar 23 persen, lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya 16 persen,” ujar dia.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only