Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan PPnBM Mobil Listrik

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan finalisasi peraturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas mobil listrik segera terbit dalam waktu dekat. Adapun penurunan PPnBM yang tengah dikaji adalah hingga 0 persen dan bea masuk 5 persen. “Ini masih pembicaraan dibahas antar kementerian, tunggu sekitar satu bulan ini,” ujarnya, di Jakarta, Senin 26 Februari 2018.

Airlangga menuturkan hal itu dimaksudkan untuk mendorong perkembangan industri mobil listrik nasional. “Ini berpotensi membuat nilainya semakin besar.” Selain itu dia berharap pasar industri akan semakin luas dan terjangkau oleh banyak kalangan. “Jadi kami mendorong mobil low carbon emission vehicle karena bukan barang mewah lagi, setelah itu dievaluasi sehingga keluarga kecil juga bisa menikmati.”

Dia menjelaskan pengembangan teknologi menuju kendaraan listrik sangat dibutuhkan. Namun, menurut dia pemerintah dan pelaku industri membutuhkan waktu untuk menyiapkan regulasi serta payung hukum, serta infrastruktur pendukung. “Kami juga perlu melihat kembali bagaimana persiapan komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik, dan power control unit,” ucapnya.

Airlangga berharap pengembangan kendaraan listrik ke depan dapat mendukung program pendalaman struktur industri otomotif nasional. “Ini sudah masuk menjadi bagian dari roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional,” ujarnya.

Sementara itu, untuk jenis mobil sedan Airlangga mengatakan ke depan tak akan lagi dikategorikan sebagai barang mewah, dengan pajak yang lebih rendah. “Ini karena ekspor compact car-nya besar, kami ingin mendorong agar PPnBM lebih rendah.”

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Harjanto menambahkan sebelumnya bea masuk untuk mobil listrik mencapai 50 persen. “Bea masuk targetnya jadi 5 persen dan PPnBM jadi nol, karena sekarang 30 persen lebih mahal dibandingkan mobil, makanya kami berusaha untuk menurunkannya agar lebih banyak digunakan,” katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berujar Kementerian Keuangan sebaiknya dapat mendorong proses revisi peraturan tentang PPnBM mobil listrik ini selesai lebih cepat. “Memang idealnya tentang cukai dan PPnBM ini harus mendudukkan kembali karena yang dibutuhkan quick win berarti harus segera karena tidak bisa ditunda-tunda lagi tinggal mengubah PMK kan udah jadi amanat di ratas bersama Presiden,” katanya.

ustinus menuturkan percepatan penyelesaian revisi peraturan itu sangat dibutuhkan oleh industri. “Jadi seharusnya nggak lama ya prosesnya, cuma mungkin ada pertimbangan lain.” Menurut Yustinus, skema insentif bagi industri otomotif dibutuhkan untuk mendorong potensi jangka panjang. “Jadi didorong penggunaan teknologi yang lebih advance tapi pajaknya lebih rendah.”

Selain industri otomotif, Yustinus menuturkan industri padat karya lainnya juga perlu menjadi perhatian pemerintah agar mendapatkan insentif baik fiskal maupun non fiskal untuk produksi mobil listrik. “Karena mereka ini kan menyerap tenaga kerja yang banyak seperti tekstil, tapi hampir nggak mendapatkan insentif misalnya peremajaan spare part, kredit perbankan juga mereka sulit karena dianggap industri yang berisiko tinggi padahal order mereka besar.”

Sumber: Tempo

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only