Nunggak Pajak Hingga Belasan Juta, Mobil Mewah Terjaring Razia

JawaPos.com – Puluhan kendaraan roda empat dan dua terjaring razia petugas polisi lalu lintas saat melintasi Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan Kamis (27/9). Mereka kedapatan belum menaati kewajiban membayar pajak tahunan kendaraan.

Kepala Unit Pelayanan PKB-BBNKB Jakarta Selatan Khairil Anwar menyebutkan, sebanyak 34 pengendara ditilang dan membuat surat pernyataan karena tidak membawa STNK atau belum bisa membayar keterlambatan membayar pajak.

Dari 34 pengendara yang terazia, dua di antaranya merupakan pengendara mobil mewah jenis Lexus 350 dan Toyota Camry.  Diketahui, dua mobil mewah tersebut masing-masing telat bayar pajak tahunan hingga belasan juta rupiah.

“Kendaraan yang terbukti menunggak dan belum perpanjang STNK, langsung membuat surat pernyataan. 34 pengendara itu kami tilang. Semuanya lewat masa pajak,” tegasnya saat menindak puluhan pengendara, Kamis (27/9).

Saat razia berlangsung, kebanyakan pengemudi yang dirazia bukan pemilik kendaraan. Melainkan sopir antar jemput majikan. Maka, tidak banyak dari pengendara membayar pajak langsung di Samsat yang sudah disediakan.

Khairil menjelaskan, penindakan razia tersebut diatur dalam UU No 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Pasal 68 bahwa setiap pengendara yang beroperasi di jalan umum wajib dilengkapi dengan STNK.

Artinya, pengendara yang tidak membawa STNK saat dirazia dinyatakan melanggar. Selain itu, sesuai pasal 7 poin 3 dijelaskan bahwa pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK.

Dia menambahkan, meskipun pengendara membawakan STNK, akan tetapi belum membayar pajak tahunan, maka tetap ditilang. Kecuali, pengendara tersebut mau menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak kendaraannya.

“STNK berlaku selama 5 tahun. Akan tetapi, pengesahannya harus dilakukan setiap tahun. Apabila pengendara yang terazia bawa STNK namun belum bayar pajak tahunan, diwajibkan bayar pajak di tempat razia. Bila tidak, maka kena tilang,” tegasnya.

Menurut Khairil, razia difokuskan pada pengendara roda empat bernopol kendaraan yang mendekati batas habis pajak. Seperti tahun 2018, 2019, dan 2020. Ada pun pengendara motor yang terazia, karena lalai berlalu lintas seperti tidak memakai helm dan sebagainya.

“Pemeriksaan ini dilakukan gabungan oleh kepolisian, badan pajak, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan. Razia akan dilakukan hingga Desember mendatang,” kata Khairil.

(wiw/JPC)

Sumber: Jawapos

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only