Belum Bayar Pajak, Puluhan Mobil Mewah Terjaring Razia

Jakarta – Puluhan kendaraan mewah terjaring razia gabungan yang dilakukan Samsat Jakarta Timur bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Jakarta Timur, Jasa Raharja, dan Bank DKI, Kamis (27/9).

Pemilik mobil-mobil tersebut terbukti belum memenuhi kewajiban melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Timur Wigad Prasetyo mengatakan petugas menemukan masih banyak pemilik kendaraan mewah belum bayar pajak kendaraan yang jatuh tempo.

Menurutnya, razia ini digelar sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 70 dimana dikatakan setiap kendaraan wajib membawa STNK yang sah dan pengesahan itu dilakukan setiap tahun.

Selain itu, razia juga dilakukan untuk mencapai target pajak yang harus masuk ke kas negara.

“Target di Jakarta Timur untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 1,6 triliun dan BBNKB Rp 1,2 triliun, hingga 24 September PKB baru tercapai 1,1 triliun dan BBNKB baru tercapai Rp 800 miliar,” ujar Wigad di lokasi razia, Cawang, Jakarta Timur.

Pada kegiatan ini petugas menawarkan untuk pembayaran pajak ditempat agar tidak dikenakan sanksi tilang. Namun bila tidak dibayar pengendara diberikan sanksi tilang dan diberikan waktu selama lima hari untuk melunasi pajak.

“Ada beberapa opsi yang dilakukan, seperti penilangan oleh Satlantas, membayar langsung di loket yang ada di lokasi atau menandatangani surat pernyataan bermaterai akan membayar pajak maksimal lima hari ke depan,” pungkas Wigad.

Sumber: Beritasatu

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only