Target Perpajakan 2019 Dipatok Rp1.783 Triliun

JAKARTA – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp1.783,76 triliun. Angka ini mengalami perubahan dari sebelumnya usulan dalam Nota Keuangan 2019 sebesar Rp1.781 triliun.

Hal ini disebabkan berubahnya asumsi nilai tukar Rupiah dari Rp14.400 per USD menjadi Rp14.500 per USD, selain itu target lifting minyak juga berubah dari 750.000 barel per hari menjadi 775.000 barel per hari.

“Besaran target penerimaan perpajakan 2019 sudah mengakomodasi perubahan asumsi yanh kemarin sudah ditetapkan,” ujarnya dalam rapat di Ruang Banggar, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Bila dirinci target penerimaan perpajakan nonmigas tahun depan Rp1.720,22 triliun. Terdiri dari pajak non migas sebesar Rp1.511,40 serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp208,82 triliun.

Sementara target penerimaan pajak dari sektor migas di 2019 sebesar Rp63,54 miliar.

Berikut rincian target penerimaan perpajakan setelah adanya perubahan asumsi pada kurs dan lifting minyak:

Perhitungan dengan kurs Rp14.500 per USD dan lifting minyak 775.000 barel per hari.

Total target penerimaan perpajakan 2019 Rp1.781 triliun. Terdiri dari:

1. Pajak Nonmigas Rp1.510 triliun. Secara rinci dari PPh Non migas Rp827,2 triliun, PPN dan PPnBM Rp655 triliun, PBB Rp19,11 triliun, Pajak lainnya Rp8,62 triliun.

2. Kepabeanan dan Cukai Rp208,6 triliun. Secara rinci dari Cukai Rp165,50 triliun, Bea Masuk Rp38,75 triliun, Bea Keluar Rp4,42 triliun.

3. PPh Migas Rp62,28 triliun

Sumber: Okezone

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only