Kabar Baik, Pemerintah Mau Perluas Sektor Penerima Insentif Pajak

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan perluasan insentif pajak.

Darmin mengaku penerbitan insentif pajak itu guna menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah situasi suku bunga tinggi. Sebab, suku bunga yang tinggi memberikan pengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional.

“Apakah itu akan mempengaruhi ekonomi? Ada juga pengaruhnya. Kalau dibilang nggak ada, ya ada lah,” kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018)

Bank Indonesia (BI) pada rapat dewan gubernur (RDG) bulanan 26-27 September 2018 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate.

Bunga acuan naik 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%. Memang, dalam lima bulan di tahun ini sejak Mei hingga September bank sentral sudah mengerek bunga 150 bps atau 1,5%. Kenaikan juga menyusul The Fed yang terlebih dahulu menaikkan Fed Fund Rate (FFR) di level 2-2,5%.

Agar pertumbuhan ekonomi tidak berdampak lebih dalam akibat kenaikan suku bunga, pemerintah pun tengah menyusun kebijakan pemberian insentif pajak untuk pelaku industri.

“Kita selain merumuskan kebijakan, bisa sektoral tapi kita sedang merumuskan ulang mengenai insentif pajak. Kelihatannya perlu untuk investasi,” tambah dia.

Mengenai waktu penerbitannya, Darmin memperkirakan antara satu sampai dua pekan ke depan. Insentif pajak ini termasuk tax holiday atau libur bayar pajak dan terdapat perluasan sektor yang akan mendapatkannya.

“Kapan dia selesainya? Perlu waktu, mungkin seminggu dua minggu. Kemudian ada kebijakan lain, saya belum waktunya cerita.Tapi yang jelas memang kita akan perluas,” ungkap dia.

Sumber: Detik

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only