Parlemen Setujui PerjanjianASEAN – Hong Kong

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus berupaya menyelesaikan perjanjian perdagangan. Senin (11/2) kemarin, pemerintah membawa dua perjanjian perdagangan yakni perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hong Kong (AHKFTA) dan Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia Pakistan (IP-PTA) untuk mendapat persetujuan dari DPR.

Dari pembahasan itu, DPR menyetujui untuk meratifikasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hong Kong (AHKFTA). Selanjutnya pemerintah bisa meneruskannya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

Sementara untuk Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia Pakistan, DPR meminta ada pembahasan lebih detail lagi, agar tergambar betul manfaat yang didapat Indonesia dari perjanjian ini.

DPR menilai dalam perjanjian itu, Pakistan meminta Indonesia mengenakan bea masuk 0% untuk produksi etanol.

Sementara, Komisi VI DPR menilai penghapusan bea masuk etanol mendapat penolakan dari berbagai pihak. “DPR belum setuju sebab banyak masukan dari pemangku kepentingan yang menyampaikan kebijakannya,” ujar Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijana usai rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Enggartyasto Lukita, Senin (11/2).

Pertimbangan lain, etanol merupakan bahan baku minuman alkohol. Sementara Indonesia saat ini ingin membatasi peredaran produk ini.

Menanggapi ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan penundaan ratifikasi ini berpotensi merugikan Indonesia. Sebab, selama ini Indonesia mengalami surplus perdagangan dengan Pakistan. Pada 2017 neraca dagang Indonesia dengan Pakistan mengalami surplus US$ 2,15 miliar.

Selain itu, Pakistan memiliki potensi perluasan akses pasar Indonesia ke Asia Selatan dan Asia Tengah. Apalagi di perjanjian dagang dengan Pakistan bertujuan untuk memuluskan masuknya produk minyak sawit asal Indonesia.

Saat ini minyak sawit Indonesia dengan Malaysia masih mendapatkan tarif prefensi sebesar 6,42% di Pakistan. Jika perjanjian ini gagal di ratifikasi Indonesia bisa terkena tarif bea masuk lebih tinggi.

Di sisi lain, Enggar memastikan penghapusan bea masuk etanol tidak akan membuat etanol bebas masuk. “Pengaturannya dengan beberapa syarat, kami masih berlakukan persyaratan seperti rekomendasi dan impor cukai alkohol 150%,” terang Enggar.

Selain itu, etanol dibutuhkan industri sabun, kosmetik,dan obat. Produksi etanol Indonesia pun belum mencukupi kebutuhan produksi sehingga memerlukan impor.

Hanya saja, DPR bersikukuh bahwa penundaan ratifikasi ini bertujuan untuk melindungi industri lokal. “Industri kita tidak terlindungi, ada kekahwatiran mengganggu industri,” ujar Azam.

Selain dua perjanjian tersebut saat ini pemerintah tengah memproses ratifikasi perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Chile (ICEPA), dan tinggal menunggu Peraturan Presiden. “IC-CEPA saat ini masih dalam proses penandatanganan presiden,” terang Enggar.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only