Selandia Kejar Pajak Digital

Wellington. Pemerintah Selandia Baru berniat memperbarui undang-undang perpajakannya. Pembaruan itu bertujuan memuluskan langkah negeri itu untuk memungut pajak penghasilan dari perusahaan digital multinasional seperti Google, Facebook hingga Amazon.

Dilansir dari Reuters, langkah ini merupakan perluasan dari upaya global dari New Zealand untuk menarik raksasa teknologi global ke dalam jaringan pajak.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan kabinet negara tersebut telah sepakat untuk mengeluarkan ketentuan mengenai cara memperbarui kerangka kerja pajak negara. Pembaruan itu memastikan perusahaan multinasional membayar pajak penghasilannya secara adil.

“Sistem perpajakan kami saat ini tidak adil dalam hal memperlakukan pembayar pajak individu dibandingkan dengan perusahaan multinasional,” kata Ardern. Pendapatan pajak penghasilan dari korporasi global ditaksir berkisar NZ$ 30 juta hingga NZ$ 80 juta.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only