Penurunan Batas Belanja Turis untuk Dapat Tax Refund Batal

Kementerian Keuangan menyebut revisi kebijakan pengembalian PajakPertambahan Nilai (PPN) atau tax refund bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia bisa terbit tahun ini.

Semula, pengembalian PPN bagi turis yang berbelanja di Indonesia bisa dilakukan jika turis memiliki nilai PPN minimal Rp500 ribu dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK) yang dikeluarkan dari satu toko ritel di tanggal yang sama. Namun, di dalam kebijakan baru, pengembalian PPN bisa dilakukan jika turis punya beban PPN minimal Rp500 ribu, namun itu bisa berasal dari banyak toko dan tidak di hari yang sama.

Dengan kata lain, pemerintah tidak akan mengubah batas minimal jumlah belanja agar turis asing bisa mendapat pengembalian PPN, yakni tetap sebesar Rp5 juta. Padahal tadinya, pemerintah sempat berencana untuk mengubah batasan minimum belanja ke angka Rp1 juta agar turis asing makin bernafsu berbelanja di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan tidak berubahnya batas minimal belanja di dalam kebijakan pengembalian PPN dimaksudkan agar kebijakan ini bisa tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, jika pemerintah ingin menurunkan batas minimal belanja, maka hal itu menabrak Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Di dalam pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), disebutkan bahwa nilai PPN minimal yang bisa dikembalikan adalah Rp500 ribu. Jika batas minimal belanja turun menjadi Rp1 juta, maka PPN yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp100 ribu saja. Artinya, itu di bawah ketentuan yang sudah tercantum di dalam UU.

“Kami menemukan cara agar kebijakan refund PPN ini bisa berjalan melalui PMK. Jadi akan kami perkenankan bagi turis untuk refund PPN dari more than one invoice dengan minimal PPN Rp500 ribu dan bisa diklaim meski mereka punya tanggal belanja yang berbeda. Kalau kemarin, PPN minimal Rp500 ribu ini kan dari satu invoice saja,” ujar Robert, Selasa (19/2).

Ia menuturkan, perubahan ini juga menjadi alternatif agar turis tetap bisa mendapat pengembalian PPN jika belanjanya di bawah Rp5 juta di dalam satu transaksi. Robert menuturkan ini adalah jalan keluar yang paling optimal yang bisa didapatkan oleh instansinya.

“Jadi sebenarnya secara teknis, turis masih bisa belanja barang di bawah Rp5 juta dan bisa dapat pengembalian PPN. Tapi tentu saja,belanjanya harus berkali-kali dan jika diakumulasikan bisa mencapai Rp5 juta,” katanya.

Menurut Robert, kebijakan ini merupakan satu dari beberapa kebijakan DJP yang akan diterbitkan tahun ini. Selain refund PPN, DJP juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Perhitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

“Nanti salah satunya adalah perubahan mengenai dasar pengenaan dividen yang ditetapkan,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan ini harus disertai oleh kemudahan administrasi bagi toko ritel agar bisa menjadi agen jasa pengembalian PPN. Jika ini dipermudah, maka ritel dan bahkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa menerbitkan FPK bagi turis asing semakin banyak.

Dengan itu, ia yakin turis asing bisa tergugah untuk berbelanja di toko-toko ritel dalam negeri dan tak hanya sekadar belanja di toko duty free saja.

“Jadi memang dipermudah saja bagi dunia usaha untuk apply dan ikut serta di dalam jasa PPN refund,” tutur dia.

Sumber: CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only