Sudah Isi SPT PPh Tahunan, WP Lebih Nyaman

KUPANG. Wajib Pajak (WP) yang sudah mengisi Surat Pemberitahuan ( SPt) Pajak Penghasilan ( PPh) Tahunan akan merasa lebih nyaman karena itu disarankan untuk tidak menunggu sampai akhir batas waktu.

KPP Pratama Kupang, M Luqman Hakim ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2019) mengatakan, sejak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melakukan jemput bola untuk pengisian Surat Pemberitahuan ( SPt) Pajak Penghasilan ( PPh) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) pribadi menggunakan e-filling maka WP semakin antusias isi SPt dengan e-filling.

“Semakin cepat isi SPt Tahunan maka WP akan merasa lebih nyaman,” katanya. 

Ia mengakui dengan adanya jemput bola yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang terjadi perubahan yang signifikan dalam hal pelaporan SPt Tahunan.

“Banyak instansi dan pegawai sangat antusias ketika petugas datang untuk melakukan pengisian SPt bersama secara elektronik. Akhirnya kita bisa melihat secara statistik tingkat partisipasi dari 26 Satker yang disasar karena sudah mulai banyak yang melakukan pelaporan,” tuturnya.

“Saat ini memang belum semua Satker didatangi. Namun petugas tengah berupaya keras di lapangan untuk menyasar Satker-Satker tersebut,” ujarnya.

Setelah Satker maka akan dilanjutkan dengan UMKM. “Kami akan bekerja sama dengan perbankan dan pihak asosiasi untuk mengisi SPt bersama. Untuk perbankan kami akan jemput bola bagi nasabah prioritas dan kredit. Mereka akan berikan bimbingan pengisian SPt seperti apa,” tuturnya.

Menurutnya, partisipasi WP untuk melakukan pengisian secara elektronik trennya semakin meningkat, sehingga WP tidak perlu lagi datang berdesak-desakan untuk melaporkak SPt di KPP Pratama Kupang.

Luqman didamping Operator Console, Krisno Widodo, menyampaikan ada 24.002 WP yang wajib SPt sasaran efiling, terdiri dari WP Badan 3.168, OP 1770, 3.150 dan OP 1770s, 17.684. Sedangkan realisasinya untuk badan 154, OP 1770, 259 dan OP 1770s, 4.964.

Ia menjelaskan ada WP dengan kriteria ss dan s. Bila WP ss maka penghasilannya di bawah Rp 60 juta sedangkan s, penghasilam WP di atas Rp 60 juta.

“Semua wajib pajak akan digarap ramai-ramai. Kita mulai sasar untuk ss dan s. Setelah ini akan fokus pada wajib pajak pribadi dan badan yang bekerja sama dengan asosiasi, perhimpunan ataupun kerukunan, untuk mengisi e form WP pribadi dan badan,” ujarnya.

Lebih Mudah

BAGI Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPt Tahunannya secara online akan lebih mudah karena WP tidak perlu antri di kantor pajak, tapi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Operator Console KPP Pratama Kupang, Krisno Widodo, menjelaskan, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporam SPt secara online harus memiliki efin.

Ia menjelaskan, cara untuk mendapatkan efin yakni WP harus melakukan aktivasi efin di Kantor Pajak. Setelah itu melalu HP android atau laptop/komputer yang terkonek internet WP dapat masuk ke link djponline.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran.

“WP bisa mengklik pilihan daftar di sini untuk yang baru pertama kali mendaftar. Setelah itu wp bisa melakukan pendaftaran dengan memasukkan NPWP, efin, isi kode pengaman lalu klik verifikasi. Kemudian akan ada form untuk cek email, nomor hp dan pembuatan password,” jelasnya.

Selanjutnya akan ada link konfirmasi ke email, lalu sudah bisa aktivasi. Setelah itu baru bisa login menggunakan password yang didaftarkan.

“Bila WP sudah masuk maka bisa mengklik efiling untuk mengisi SPt. Sangat simpel dan mudah tidak sampai 10 menit untuk pendaftaran,” ujarnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only