Hari Ini, Kantong Plastik Tidak Bisa Gratis Lagi

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kresek) berbayar. Aturan ini berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2019.

Mulai hari ini, setiap konsumen yang berbelanja di gerai ritel modern, tidak lagi mendapatkan kantong plastik untuk menenteng barang belanjaan mereka. Konsumen harus membayar sebesar Rp 200 per lembar kantong plastik.

Ketua Umum Aprindo Roy Mendey Kamis (28/2) menjelaskan, kesepakatan pengusaha ritel untuk mewajibkan pembayaran kantong plastik ini, setelah pengusaha meneken dan mendeklarasikan kesepakatan bersama Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Deklarasi dilakukan Kamis (28/2) di Jakarta.

Roy mengklaim, deklarasi oleh pengusaha ritel ini mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik. Seperti kita tahu, pemerintah menargetkan pada 2025 nanti bisa mengurangi sampah plastik hingga 70%.

“Ini adalah lagkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat akan menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia, “jelas Roy.

Meskipun sudah menjadi kesepakatan bersama pengusaha ritel, Roy menegaskan hal ini sifatnya tidak mengikat. Artinya mau memberlakukan atau tidak, maupun memberlakukan di sebagian gerai ritel saja, semua diserahkan kepada para pengusaha.

Agar konsumen tidak kaget, pengusaha bersepakat akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai kantong plastik tidak gratis ini. Peritel akan membuat pengumuman poster, sosial media, dan ajakan langsung dari kasir tiap ritel-ritel modern tersebut.

Meskipun bertujuan untuk menguragi penggunaan plastik, kesepakatan peritel ini sejatinya tak lepas dari unsur bisnis. Sebab dengan mewajibkan pembayaran kantong plastik, peritel akan mendapatkan tambahan penghasilan sekaligus menekan biaya.

Dengan menjual kantong plastik ke konsumen, Aprindo mengklaim pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan kantong plastik tersebut.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan mengklaim, pemerintah fokus menangani sampah plastik. Apalagi setelah Indonesia dinobatkan sebagai penghasil sampah plastik kedua terbesar di dunia dan 87% sampah itu dibuang ke laut. Pemerintah mendorong industri pengolahan sampah untuk litrik.

Sumber: Harian Kontan 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only