Pemberitahuan Penyampaian SPT PPh Tahun 2018

Bagi wajib pajak perorangan, mungkin dalam beberapa hari terakhir ini di awal Maret mendapat surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Isinya adalah soal informasi penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2018.

Ditjen Pajak rupanya berharap agar para wajib pajak bisa segera menyampaikan SPT tahunan tersebut sejak jauh-jauh hari, yakni dimulai pada tanggal 16 Maret 2019 nanti. Di surat tersebut, Ditjen Pajak sudah memberi arahan atau tautan kepada wajib pajak yang ingin segera melaporkan SPT Tahun 2018 pada tanggal 16 Maret 2019 nanti.

Atau kalaupun wajib pajak ada halangan dalam melaporkan SPT di tanggal tersebut, Ditjen Pajak sudah memberi pilihan tanggal kepada wajib pajak. Malah, si wajib pajak yang bersangkutan sudah bisa mengisi dan mengirim SPT PPh tersebut mulai sekarang, kalau data-data seputar SPT sudah dipunyai.

 Dalam surat tersebut, Ditjen Pajak berharap, pengiriman SPT lebih awal bisa meminimalisir antrean yang panjang dalam penyampaian SPT. Maklum meski sudah banyak jalur pengiriman SPT tahunan, tetap saja masih banyak wajib pajak yang mengirim SPT tersebut, menjelang tenggat waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret.

Apalagi, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan, semakin lama semakin bertambah jumlahnya. Dan tentu bakal merepotkan bagi Ditjen Pajak, kalau sebagian besar wajib pajak masih melaporkan SPT tahunan diakhir Maret ini.

Sebagai warga negara yang baik, tentu tidak menjadi soal periode penyampaian laporan SPT tahunan tersebut. Toh, PPh yang tertera adalah sudah terbayarkan bersamaan dengan pemberian upah dan lainnya. Karena urusan PPh ini adalah ranah dari perusahaan atau para pebisnis.

Justru dengan penyampaian SPT ini membuat para pekerja menjadi warga negara seutuhnya kerena sudah jalankan kewajibannya terhadap negara dan pemerintah dengan membayar pajak. Karena bagaimanapun pajak merupakan salah satu sumber utama pembangunan negara dan bangsa.

Tinggal kita, sebagai warga negara berharap kepada pengelola pajak, yakni pemerintah untuk mengoptimalkan dengan bijak setiap rupiah pajak dari warga negara.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only