Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Ditargetkan 85%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) bisa mencapai 85% pada 2019.

“Kepatuhan bisa 85%, tahun lalu 71%,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Sri Mulyani menyakini realisasi pelaporan SPT makin meningkat seiring dengan membaiknya pemanfaatan teknologi maupun layanan kepada para Wajib Pajak.

Dia mengatakan saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-filing.

Dua layanan ini dapat membuat Wajib Pajak melakukan kewajiban pajak secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan emosional.

“Saat ini teknologi membuat segalanya semakin nyaman dan mudah. Masyarakat tidak ada alasan merasakan beban untuk pemenuhan kewajiban,” kata Sri Mulyani.

Dengan upaya tersebut, dia memperkirakan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.786 triliun dapat tercapai pada akhir 2019, meski terdapat berbagai tantangan.

“Kami akan terus melaksanakan tugas ini berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan menjaga integritas jajaran dan sistem,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas 9,87 juta Orang Pribadi (OP) karyawan, 1,82 juta OP non karyawan dan 854,3 ribu badan.

Tingkat kepatuhan tersebut sekitar 71%, karena Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2018 sebesar 17,6 juta Wajib Pajak yang terdiri dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta Badan.

Sementara itu, pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret 2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT dengan batas pelaporan untuk Wajib Pajak OP pada 31 Maret dan Badan pada 30 April 2019.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only