Kepatuhan Lapor SPT PPh Ditargetkan 85%

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenke) men­argetkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam mel­aporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) meningkat tahun ini. Untuk itu, pihaknya me­ningkatkan pelayanan, baik pembayaran maupun pel­aporan, melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Kepatuhan (WP) bisa 85 persen, sementara tahun lalu 71 persen,” kata Men­teri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara kam­panye pelaporan SPT PPh Tahunan Spectaxcular 2019 di Jakarta, Minggu (3/3).

Sri Mulyani menyakini re­alisasi pelaporan SPT makin meningkat seiring dengan membaiknya pemanfaatan teknologi maupun layanan kepada para WP. Dia men­gatakan saat ini tugas pem­bayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring (dalam jaringan) atau online lewat e-billing serta pelaporan elektronik lewat e-filing.

Dua layanan ini dapat membuat Wajib Pajak melaku­kan kewajiban pajak secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan emosional. “Saat ini teknologi membuat segalanya semakin nyaman dan mudah. Masyarakat ti­dak ada alasan merasakan beban untuk pemenuhan ke­wajiban,” kata Sri Mulyani.

Dengan upaya tersebut, dia memperkirakan target peneri­maan perpajakan sebesar 1.786 triliun rupiah dapat ter­capai pada akhir 2019, meski terdapat berbagai tantangan. “Kami akan terus melak­sanakan tugas ini berhati-hati dan bertanggung jawab da­lam mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan menjaga integritas jajaran dan sistem,” ujarnya.

Jangan Menunggu

Menkeu juga mengimbau kepada WP Orang Pribadi untuk segera melaporkan SPT PPh sebelum batas akhir pada 31 Maret 2019. “Kami mengimbau masyarakat un­tuk sedini mungkin, agar ja­ngan sampai menunggu min­ggu terakhir, hari terakhir dan jam terakhir,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat real­isasi pelaporan SPT Wajib Pa­jak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas 9,87 juta Orang Pribadi (OP) kary­awan, 1,82 juta OP non kary­awan dan 854,3 ribu Badan. Tingkat kepatuhan tersebut sekitar 71 persen, karena Wa­jib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2018 sebesar 17,6 juta Wajib Pajak yang terdiri dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta badan.

Sementara itu, pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret 2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT dengan batas pelaporan untuk Wajib Pajak OP pada 31 Maret dan Badan pada 30 April 2019.

Kemenkeu juga mendu­kung usulan Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) untuk mengintegrasikan SPT PPh dengan Laporan Harta Kekay­aan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski demikian, Kemenkeu masih menunggu kelanjutan dari rencana un­tuk mendukung efektivitas pelaporan kekayaan pejabat maupun para penyelenggara negara tersebut.

“Sangat mungkin sekali, karena LHKPN sudah menye­butkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sistem pa­jak, NPWP dengan Nomor In­duk Kependudukan (NIK) su­dah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut,” kata Sri Mulyani. 

Sumber : Koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only