Wajib Pajak Dikirim Email Pengingat Batas Waktu Serahkan SPT

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengirimkan surat elektronik ke seluruh wajib pajak yang terdaftar untuk mengingatkan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan atau SPT pajak.

Surat elektronik atau email tersebut dikirim sejak Ahad pekan lalu, 3 Maret 2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan berharap email tersebut bisa mengingatkan para wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum 16 Maret 2019.  

“Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019,” ujar Robert dalam email  yang dikutip, Senin, 4 Maret 2019.

Seperti diketahui, target kepatuhan formal yang cukup ambisius memaksa otoritas pajak melakukan sejumlah terobosan untuk merealisasikannya. Selain mengimbau para Wajib Pajak (WP) lewat berbagai media, baik media sosial maupun konvensional, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga mengirimkan email tersebut.

Robert menjelaskan perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. Apalagi, saat ini, semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Keuntungan lain jika menyampaiakn SPT lebih awal adalah dapat terhindar dari empat masalah. Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa. 

Kedua, pelambatan laman situs web Ditjen Pajak untuk penyampaian e-filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual. Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian, yakni 31 Maret. “Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang,” ucap Robert.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only