H-27, KPP Pratama Akui SPT PPh Baru Mencapai 50,4 Persen

PAMEKASAN. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2018 telah dimulai. Hingga memasuki batas akhir pembayaran pada 31 Maret 2019, kantor KPP Pratama Pamekasan baru menerima 50,4 persen SPT.

Teddy Heriyanto, Kepala KPP Pratama Pamekasan mengungkapkan, dari 15.445 wajib pajak secara online, baru sekitar 6.554 wajib pajak atau 50,4 persen yang mengurus SPT. Meski begitu, pihaknya optimistis akhir bulan target 84 persen tercapai.

“Paling lambat pajak pribadi melaporkan SPT pada 31 Maret 2019. Sedangkan untuk Perusahaan, melaporkan SPT Badan paling lambat satu bulan setelah pembayaran pajak pribadi tertanggal 30 April 2019,” ujarnya.

Teddy Heriyanto menghimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2019. Apabila ada keterlambatan, akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk pajak perusahaan. 

Sumber : Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only