DJP Target Penyampaian SPT Tahunan 152.555 Wajib Pajak

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung bersama KPP Pratama Teluk Betung menggelar Spectaxcular, Minggu pekan lalu.

Event digelar serentak se-Indonesia itu mengkampanyekan dan mensosialisasikan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2018 melalui e-filing dan e-form dan pembayaran melalui e-billing.

Kegiatan ini juga untuk sosialiasi terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 paling lambat 31 Maret 2019 dan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018 paling lambat 30 April 2019.

Selain itu, Spectaxcular menginformasikan manfaat pajak kepada masyarakat.

Dibuka juga pelayanan Pojok Pajak yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN dan konsultasi perpajakan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati mengatakan, keunggulan penyampaian SPT secara e-filing adalah lebih nyaman, karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kedua, lebih mudah karena sudah menggunakan fitur hitung otomatis sehingga masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi menghitung jumlah pajak terutangnya.

Ketiga, lebih cepat, karena sudah menggunakan fitur auto-populated sehingga informasi dari pemberi kerja akan langsung muncul dalam formulir isian sehingga cukup dicek kebenarannya oleh Wajib Pajak.

Selain itu Wajib Pajak sudah tidak perlu lagi mengirim SPT fisik ke kantor Pajak kecuali diminta oleh AR.

“Keunggulan lain dari pelaporan SPT secara E-Filing adalah paperless”.

“Bayangkan satu SPT minimal tiga lembar kertas, bayangkan se-Indonesia berapa banyak kita dapat menghemat kertas,” jelasnya dalam rilis, Selasa (5/3/2019).

Erna menambahkan, untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun ini ditargetkan tercapai penyampaian SPT Tahunan sebanyak 152.555.

Sedangkan untuk realisasi jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan baru mencapai 49.005 Wajib Pajak atau sekitar 38,24 persen dari target 2019.

Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui portal DJP di laman situs djponline.pajak.go.id.

E-filing dapat dilakukan secara langsung di website tersebut sedangkan pengisian SPT dengan e-form dilakukan dengan men-download formulir SPT untuk kemudian diunggah (upload) di laman portal DJPONLINE.

Masyarakat juga diharapkan untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal.

Tujuannya, menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only