Wajib Pajak Di Kupang Lebih Banyak Lapor SPT dengan E Filling

KUPANG. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang terus berupaya keras agar masyarakat NTT khususnya lingkup KPP Pratama Kupang dapat melaporkan SPt PPh Tahunan dengan menggunakan e-filling.

Hasilnya Wajib Pajak (WP) mulai sadar menggunakan e-filling.

Berbagai upaya telah dilakukan seperti jemput bola langsung ke 26 Satuan Kerja (satker) di Kota Kupang, iklan baik melalui media sosial, cetak maupun elektronik dan juga panutan-panutan seperti dari Kapolda NTT, Wakil Gubernur NTT dan para pimpinan di Kota Kupang yang telah melaporkan e-filling tepat waktu.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moh Luqman Hakim, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Pratama Kupang, Esra J Ginting, Selasa (5/3/2019), menyampaikan per Selasa (5/3/2019) ini sudah sekitar lebih dari 15.000 WP baik pribadi maupun badan yang melaporkan SPt PPh melalui e filling.

“Masyarakat NTT sudah mulai sadar akan pentingnya internet. Sehingga wajib pajak yang biasanya melapor melalui paper menurut drastis 400 persen,” ujarnya.

Berdasarkan data sejak akhir Februari penggunaan e filling mengalami peningkatan 97 persen. “Kesadaran wajib pajak lewat e filling ini berhasil, yang dulu biasanya wajib pajak melapor di akhir penutupan. Sekarang mulai maju diawal. Karena ada berbagai upaya yang dilakukan KPP Pratama Kupang, salah satunya dengan jemput bola di 26 Satker,” katanya.

Tak berhenti sampai di situ, KPP Pratama juga akan mendatangi perbankan dan perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Serta para pengusaha mikro.

Esra menambahkan, tahun lalu pada bulan Februari di kantor sudah dipasang tenda untuk melayani wajib pajak yang membludak.

“Tapi sampai Maret 2019 ini belum dilakukan pemasangan tenda karena wajib pajak yang datang di kantor tidak sebanyak tahun lalu. Mudah-mudahan tahun ini kami tidak memasang tenda. Karena wajib pajak sudah banyak melaporkan SPt melalui e filling,” tuturnya.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only