Setiap Tahun Lapor SPT, dan Server Pajak Selalu Bermasalah

DJP online, server milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang biasanya digunakan sebagai basis data pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tengah bermasalah.

Dalam akun Twitter resminya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2019), otoritas pajak menjelaskan, saat ini tim IT tengah berupaya untuk menangani permasalahan server DJPonline.

Meski demikian, persoalan server Ditjen Pajak yang bermasalah ini bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahunnya, terutama jelang penyampaian SPT, server milik DJP kerap mengalami masalah.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, dalam 3 tahun terakhir server milik DJP hampir selalu mengalami masalah pada masa tenggat penyampaian SPT.

Pada 2016 misalnya, server milik Ditjen Pajak sempat down lantaran maraknya wajib pajak yang melaporkan SPT menjelang batas akhir tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2016.

Situasi tersebut berlanjut di 2017. Server kembali down, karena persoalan serupa. Pada saat itu, DJP mengakui bahwa server Ditjen Pajak tak cukup kuat menahan gelombang data yang masuk secara online.

“Kami sudah coba sebenarnya membuat untuk membesarkan kapasitas. Tapi kalau perilaku wajib pajak [yang menyampaikan SPT jelang masa tenggat waktu pelaporan] masih seperti ini ya sampai kapanpun bisa down,” kata Iwan.

Pada 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sempat meminta maaf kepada wajib pajak, lantaran server Ditjen Pajak untuk kesekian kalinya down.

“Kami minta maaf, karena berarti itu menandakan kami harus terus meningkatkan kemampuan jaringan untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyrakat untuk bayar pajak, terutama orang pribadi,” kata Sri Mulyani.

Pada hari ini Selasa (5/3/2019) banyak keluhan yang datang di media sosial twitter milik DJP. Di antaranya mengeluhkan susahnya mengakses situs bahkan dalam proses pelaporannya.

“Susah mau laporan, tahun pajaknya ngga muncul terus,” ungkap salah satu cuitan dari netizen.

Cuitan lainnya juga mengeluhkan soal gagalnya validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) karena kesalahan pada server. Hal tersebut, saat ini pun tengah dibenahi otoritas pajak.

“Sedang ditangani teman-teman IT untuk menambah kapasitas servernya terkait banyaknya WP yang mengakses sistem kita,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama.

“Mudah-mudahan sebentar lagi selesai. Itu bukan down, masih bisa diakses, cuma agak lambat sehingga harus kita naikkan kapasitasnya.” jelasnya.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only