Kata Ditjen Pajak soal Dagang di Medsos Juga Dipajaki

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjawab kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) terkait pemberlakuan PMK Nomor 210 Tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuan aturan pajak e-commerce keseluruhan UKM, baik di marketplace maupun media sosial (medsos).

“Terkait medsos, dari sisi regulasi dan ketentuan sebetulnya sama, mau di medsos dan marketplace kan sama. Kebijakan perpajakan kita memiliki keberpihakan kepada UKM, level playing field sama,” kata Hestu Senin (4/3/2019).

Hestu menyebutkan, aturan yang berlaku pada April 2019 ini memang diawali pemberlakuan kepada UKM yang berada di marketplace. Namun, hal tersebut tidak menutup Ditjen Pajak tidak mengawasi kegiatan usaha di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

“Memang karakter proses bisnisnya berbeda sehingga memang model pengawasannya tidak bisa disamakan, nah kalau sektor marketplace bukan berarti kita tidak bekerja di medsos, kami selalu mengawasi kok,” ujar dia.

Oleh karena itu, otoritas pajak nasional meminta kepada iDEA untuk tidak perlu mengkhawatirkan pemberlakuan PMK 210 pada April mendatang. Pasalnya, sesuai dengan beberapa pasalnya pun ketentuan ini berlaku untuk seluruhnya.

“Contohnya di Instagram, influencer kita tindak lanjuti sudah banyak yang sadar pajak, peralihan ke medsos juga tidak akan terjadi, karena perlakuannya beda, tidak perlu khawatir, DJP juga membina yang di medsos,” ungkap dia.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only