Begini Caranya Lapor SPT Namun Belum Bisa Akses e-Filling

Pada 31 Maret 2019 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak akan segera menutup masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.

Untuk mempermudah pelaporan pajak, sejak 2012 lalu Ditjen Pajak telah menyediakan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing.

Dengan proses pelaporan SPT secara online ini, masyarakat jadi tidak perlu untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) dan menghabiskan waktu untuk mengantre.

Lantas, apa saja berkas yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT secara online?

Sebelum melaporkan SPT di situs resmi djponlinepajak.go.id, wajib pajak harus melakukan pendaftaran layanan pajak online dengan menggunakan EFIN.

EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik.

“Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau penyedia layanan SPT elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Oline anda dapat mengakses situs djponline.pajak.go.id,” jelas informasi yang dikutip Kompas.com, Kamis (7/3/2019).

Begitu membuka laman resmi tersebut, wajib pajak akan diarahkan untuk memasukkan NPWP, nomor EFIN dan kode kemananan.

Setelahnya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data dan membuat kata sandi.

“Setelah daftar, Anda akan menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan,” tulis informasi tersebut.

Untuk mengaktivasi akun, wajib pajak harus mengklik tautan dalam email tersebut.

Setelah terdaftar dan akun djponline aktif, wajib pajak sudah bisa melakukan proses login dan menggunakan seluruh layanan online dalam djponline, salah satunya e-filing.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only