Diberhentikan Tidak Hormat dari Ditjen Pajak, Anggota DPRD Purwakarta Ini Jadi Tersangka Kasus Pajak

Anggota DPRD Purwakarta Mesakh Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait kasus pidana pajak sebagaimana diatur di Pasal 39 A huruf a Undang-undang Ketentuan Perpajakan.

Mesakh ditetapkan tersangka ‎lewat surat dengan nomor BA-58.TAP/PJ.052/2018 tanggal 26 Oktober 2018. Surat penetapan tersangka itu sendiri keluar sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan, yakni lewat surat nomor Print-104.02.DIK.SSU/PJ.0d/2018 tanggal 31 Oktober

Mesakh sempat berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Ditjen Pajak Kemenkeu sejak 1982, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dengan pangkat penata I golongan III D.

Pada 10 April 2013, ia mundur diri sebagai ASN dengan alasan ingin mengikuti Pileg 2014-2019 yang ditindak lanjuti dengan keluarnya surat nomor S.216/WPJ.09/KB.10/2013 tertanggal 23 Mei. KPP Pratama Purwakarta kemudian mengeluarkan surat nomor S-543/WPJ.0c/KP.1001/2013 pada 1 Juli 2013 yang menyatakan Mesakh pegawai KPP Pratama Purwakarta yang mengajukan pensiun.

Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan surat nomor KM-23/SJ.5/UP.7/2013 pada 25 Oktober tentang pemberian bebas tugas sebagai masa persiapan pensiun pada Mesakh terhitung pada 1 Desember 2013 hingga akhir Agustus 2014.

Namun, Kementerian Keuangan justru mengeluarkan surat keputusan nomor 1361/KMK.01/UP.7/2015 pada 31 Desember 2015 yang berisi memberhentikan Mesakh tidak dengan hormat. Alasannya, Mesakh menjadi anggota atau pengurus partai politik pada 15 April 2013 dan Mesakh menjadi anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2014-2019. Dengan keputusan itu, Mesakh tidak mendapat tunjangan pensiun.

Atas surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut, Mesakh mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 6 Juni 2016 dengan nomor perkara 157/G/20/2016/PtUN-JKT. Namun, gugatan Mesakh ditolak PTUN Jakarta. Putusan itu dibacakan di persidangan PTUN Jakarta pada 12 Oktober 2016.

Tidak puas, Mesakh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta itu, dengan obyek gugatan yang sama, melawan keputusan Kementerian Keuangan yang memecat Mesakh. Namun, lagi-lagi, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi itu lewat nomor putusan 408 K/TUN/2017.

Saat dikonfirmasi, Mesakh membenarkan soal pemberhentian tidak hormatnya itu. Namun, ia menyangkal penetapan tersangka oleh Ditjen Pajak, berkaitan dengan pemberhentian dirinya secara tidak hormat.

“Iya, tapi itu tidak berkaitan dengan kasus saya. Kalau dikaitkan kesana panjang ceritanya,” ujar Mesakh via sambungan ponselnya, belum lama ini.

Saat dikonfirmasi di Purwakarta, Mesakh mengakui dirinya ditetapkan tersangka. Namun, dia berdalih, penetapan tersangkanya itu banyak kejanggalan.

“(Iya). Dalam penetapan tersangka saya itu banyak kejanggalan terjadi. Sebelum penetapan tersangka, ada surat perintah penyidikan. Kuhap dilanggar, ditambah intrik politik,” ujar Mesakh.

Atas penetapan tersangka pada dirinya, Mesak ‎mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lewat nomor perkara 179.Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL dengan permohonan agar majelis hakim memutuskan agar surat perintah penahanan dan penetapan tersangka tidak sah. Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim.

Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan ihwal penetapan tersangka itu. Menurutnya, PN Jaksel sudah menolak permohonan pra peradilan tersebut.

“Hakim di PN Jaksel sudah memutus dengan menolak permohonan pra peradilan tersebut pada 12 Februari kemarin,” ujar Hestu via ponselnya, Senin (4/3/2019).

Sumber : Tribunnews.com 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only