Sanksi Bagi Tak Lapor SPT

Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2018 paling lambat 31 Maret 2019. Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi yang telat maupun tidak melaporkan SPT.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT adalah denda Rp 100.000 dan wajib pajak badan usaha Rp 1 juta. “Sanksinya tidak besar,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Minggu (10/3).

Sumber: Kontan Harian 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only